Revisi PLTS Atap Tunggu Persetujuan Jokowi

18 Januari 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) EDSM, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) EDSM, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap akan segera rampung tahun ini.
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan revisi beleid itu sebenarnya sudah selesai harmonisasi di Kemenkumham.
Meski begitu, Menteri ESDM Arifin Tasrif masih harus mengajukan persetujuan Presiden Jokowi untuk menerbitkan revisi aturan tersebut.
"Kami ini lagi menunggu karena sudah banyak yang menginginkan memasang PLTS Atap, sekarang ini harmonisasinya sudah selesai, Pak Menteri juga sudah menyampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (18/1).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu. Foto: Kementerian ESDM
Jisman melanjutkan, pihaknya juga sudah rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai manfaat dari revisi aturan PLTS atap apabila diimplementasikan.
Pasalnya, Kemenkeu sempat berpendapat PLTS Atap ini bisa membebani keuangan negara, sebab kelebihan pasokan yang dialami PT PLN (Persero) bisa semakin membengkak karena berkurangnya pembelian listrik dari pelanggan.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah ada rapat dengan Kemenkeu, kita sudah sampaikan bagaimana kalau PLTS Atap ini diterapkan. Bagaimana EBT itu nanti bisa berkembang bisa lebih agresif. Apalagi kita ada target 23 persen di 2025 itu intinya, dan kelihatannya Kemenkeu sudah bisa terima," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebutkan revisi aturan PLTS atap tersendat karena menunggu perhitungan ulang perubahan regulasi kepada beban PT PLN (Persero).
"Kita sekarang ada berapa pertanyaan yang sedang kami klarifikasi tentunya dengan salah satu isunya apakah ini akan menambah beban pemerintah di PLN," ungkapnya saat konferensi pers IETD 2023, Senin (18/9).
Dadan menjelaskan, pada peraturan saat ini yang belum diubah, PLN bisa menerima 100 persen kapasitas PLTS atap yang dipasang oleh masyarakat atau industri. Hal ini memberatkan karena PLN mengalami kelebihan pasokan listrik yang tidak diserap konsumen.
ADVERTISEMENT