Rektor UI Jabat Komisaris Dinilai Bisa Ciderai Objektivitas Perguruan Tinggi

29 Juni 2021 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Said Didu Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Said Didu Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro, rektor Universitas Indonesia (UI), mendapat kecaman keras dari Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Seperti diketahui, Ari Kuncoro saat ini juga tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen di Bank BRI.
ADVERTISEMENT
Menurut Said, rangkap jabatan ini bisa mengaburkan objektivitas kedua belah pihak: Universitas Indonesia sebagai perguruan tinggi dan Kementerian BUMN selaku pemerintah.
“Menurut saya begini, universitas adalah sumber pemikiran ilmiah yang netral. Apabila terjadi suatu saat BUMN membutuhkan analisa objektif terhadap suatu analisis bisnis, maka diminta perguruan tinggi. Kalau rektornya sudah masuk BUMN pasti enggak lagi objektif,” ujar Said Didu dalam Podcast Manusia Merdeka, Selasa (29/6).
Contoh lainnya, pihak perguruan tinggi juga seringkali didapuk sebagai saksi ahli apabila BUMN menghadapi sebuah kasus. Dengan kata lain, kedua instansi ini menurut Said seharusnya berada pada posisi yang sama-sama netral. Melihat rangkap jabatan Ari Kuncoro, Said pun menjadi sanksi dengan objektivitas UI dan Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau pimpinan perguruan tinggi sudah jadi komisaris di BUMN memang ada problem besar. BUMN pun betul-betul harus netral dari pihak-pihak yang mempunyai kekuasaan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan,” ujarnya.
Komisaris BRI Ari Kuncoro. Foto: Fauzan Dwi Anangga/kumparan
Said pun menegaskan bahwa rangkap jabatan yang diemban rektor UI tidak bisa dibiarkan. Menurutnya Ari Kuncoro harus dicopot dari salah satu jabatannya.
“Ini harus segera diambil tindakan. Tindakan ya bisa memberhentikan sebagai pilih salah satu, mau berhenti sebagi rektor atau komisaris BRI boleh. Itu harus dipilih, enggak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Tak hanya sebatas dicopot, Said mengatakan Ari Kuncoro juga harus siap bertanggung jawab apabila dikemudian hari pengangkatannya sebagai komisaris terbukti tidak sah. Bentuk tanggung jawab yang diusulkan Said adalah Ari Kuncoro harus mengembalikan semua penghasilan yang diperoleh selama menjadi komisaris.
ADVERTISEMENT
“Maka seluruh penghasilan yang dia peroleh disetor kembali ke BUMN yang mengeluarkan uang. Termasuk tantiem-tantiem yang pernah diambil,” ujarnya.