Rasio Pajak 2021 Ditarget 8,6 Persen, Terendah dalam 10 Tahun Terakhir

12 Mei 2020 17:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menargetkan penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau rasio pajak sebesar 8,25-8,63 persen selama 2021. Angka ini lebih rendah dibandingkan target tahun ini sebesar 11,5 persen dari PDB.
ADVERTISEMENT
Bahkan jika melihat data Ditjen Pajak, tax ratio tersebut merupakan yang terendah dalam 10 tahun terakhir. Ada pun di 2010, rasio penerimaan pajak pusat dan penerimaan SDA mencapai 12,9 persen terhadap PDB. Sementara di 2019, rasio pajak sudah cukup rendah, yakni 10,73 persen terhadap PDB.
"Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diperkirakan dalam kisaran 8,25–8,63 persen terhadap PDB," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (12/5).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dia melanjutkan, kebijakan perpajakan tahun depan akan diarahkan untuk sejumlah hal, antara lain pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.
ADVERTISEMENT
"Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang," katanya.
Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses reformasi sejalan dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang PNBP.
Langkah reformasi dilakukan dengan pengelolaan penerimaan sumber daya alam agar memberi manfaat jangka panjang, peningkatan kualitas layanan, dan optimalisasi aset dengan penerapan highest and best use (HBU).
"Namun, lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio PNBP di tahun 2021 diperkirakan dalam kisaran 1,60–2,30 persen terhadap PDB," tambahnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT