Puan Sebut Sudah 5 Tahun Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik, Benarkah?

5 September 2019 14:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Puan Maharani saat di GOR Landak, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Puan Maharani saat di GOR Landak, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Adapun draf Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
Meskipun akan ditandatangani tahun ini, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru dilakukan 1 Januari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengungkapkan, alasan iuran BPJS Kesehatan naik karena tidak mengalami penyesuaian sejak 5 tahun terakhir.
"Lagi pula ini sudah 5 tahun tidak ada penyesuaian, jadi memang sesuai dengan undang-undangnya kalau memang ini diperlukan setiap 2 tahun sebenarnya masih bisa dilakukan penyesuaian iuran," ungkap Puan di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (5/9).
Puan mengungkapkan, kalangan DPR sama sekali tidak keberatan dengan kebijakan ini. DPR dikatakan Puan hanya ingin kondisi BPJS Kesehatan tetap sehat dan bisa melayani masyarakat Indonesia.
Prosedur pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Tentu saja penyesuaian ini tidak dilakukan serta-merta saja. Jadi ada komitmen-komitmen tertentu yang memang sudah dibicarakan dengan DPR untuk kita lakukan perbaikan secara menyeluruh," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, benarkah iuran BPJS Kesehatan tak naik sejak 5 tahun terakhir? Dari catatan kumparan, iuran BPJS Kesehatan pernah mengalami penyesuaian 1 April 2016. Ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun perubahan iuran tersebut adalah:
1. Ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan,
2. Ruang perawatan kelas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan,
3. Ruang perawatan kelas I menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Semua kenaikan besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 April 2016. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 F dalam Perpres tersebut. Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
ADVERTISEMENT