Prilly Latuconsina Dihujat, Ini Aturan Pengguna Gas LPG 3 KG

11 April 2024 12:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pangkalan di Aceh saat menurunkan gas LPG 3 Kg. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pangkalan di Aceh saat menurunkan gas LPG 3 Kg. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktris Prilly Latuconsina menjadi sorotan usai dirinya kepergok menggunakan gas LPG 3 kg saat masak menu untuk Lebaran.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terlihat dari salah satu unggahan fotonya di Instagram yang kemudian dihapus untuk diunggah lagi berikut penjelasan. Di unggahan itu, Prilly tampak berada di dapur dan di depannya terdapat wajan besar berisikan masakan yang dipersiapkan untuk Lebaran.
Prilly pun sadar dirinya menjadi sorotan karena penggunaan gas elpiji 3 kg. Ia mengaku tak ngeh saat dirinya memasak menggunakan gas 3 kg. Ia baru sadar memakai gas melon itu setelah mendapat kritik dari netizen. Prilly pun menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyembunyikan gas itu.
"Kemarin langsung nanya sama orang rumah dan ternyata tabung gas itu sebenarnya dipinjamkan sama tukang gas langganan aku karena stok gas yang biasa mbak beli habis. Tidak ada niatan menyembunyikan atau apa pun karena itu memang berada di belakang tas belanja. Aku pun gak ngeuh," bebernya.
ADVERTISEMENT
Prilly mengaku langsung mengganti tabung gas tersebut, saat tukang gas langganannya datang dengan tabung yang biasa ia pakai.
Pemeran film Budi Pekerti Prilly Latuconsina saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta, Senin (23/10/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Aturan Penggunaan Gas LPG 3 KG

Sejak tahun lalu, Kementerian ESDM telah memulai aturan untuk LPG 3 KG pengguna wajib terdaftar.
Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Kebijakan ini disebut sebagai transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.
ADVERTISEMENT
Tutuka menjelaskan bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Meskipun pembelian LPG 3 kg pakai KTP sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, Kementerian ESDM memastikan masih membuka pendaftaran hingga kini. Pendaftaran pembeli LPG dibuka sampai 31 Mei 2024.
Kementerian ESDM mencatat per 31 Desember 2023, pendaftar KTP di pangkalan atau subpenyalur resmi sebesar 31,5 juta NIK. Angka tersebut masih jauh dari data P3KE yang menjadi basis data penerima subsidi LPG sebesar 189 juta NIK.