Premi Asuransi Kesehatan Naik hingga 40% di 2024, Benar karena Inflasi?

21 April 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi asuransi. Foto: Suphaksorn Thongwongboot/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asuransi. Foto: Suphaksorn Thongwongboot/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Premi asuransi kesehatan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan hal ini di sosial media.
ADVERTISEMENT
Masyarakat mengeluhkan, setidaknya di tahun ini premi asuransi naik signifikan bahkan ada yang lebih dari 20 hingga 40 persen. Kenaikan tersebut dinilai tidak memiliki alasan yang jelas.
Mengenai hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, inflasi medis yang terjadi di Indonesia beberapa tahun belakangan ini berdampak pada harga premi asuransi kesehatan. Oleh karena itu, harga premi asuransi kesehatan mengalami kenaikan.
"Kalau melihat tren dalam 10 tahun terakhir, inflasi medis di Indonesia sekitar dua sampai tiga kali inflasi umum. Sehingga total inflasi umum plus medis bisa di atas 10 persen setiap tahun, sehingga kenaikan premi akan sangat dipengaruhi oleh inflasi ini," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, dikutip Minggu (21/4).
ADVERTISEMENT
Saat ini OJK dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mengupayakan beberapa inisiatif strategis untuk memitigasi dampak inflasi ini. Inisiatif ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memonitor dan memberi masukan atas utilisasi layanan kesehatan dan penggunaan obat di rumah sakit.
"Di samping upaya untuk mendorong perilaku hidup sehat masyarakat untuk memitigasi dampak biaya medis di masa yang akan datang," kata OJK.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
OJK menyatakan, upaya ini harus terus dilakukan secara simultan untuk mendorong peluang efisiensi biaya medis di masa yang akan datang.
"Prosesnya akan berlangsung lama, tidak bisa instant, namun harus dimulai saat ini untuk memastikan kita masih ada potensi untuk efisiensi di masa yang akan datang," kata OJK.
Untuk asuransi kesehatan klaim dipengaruhi oleh kesehatan nasabah yang menyebabkan tingkat kunjungan ke rumah sakit, lamanya nasabah dirawat, dan besarnya klaim dalam setiap kunjungan.
ADVERTISEMENT
"Sejak pandemi COVID-19 berakhir, tingkat kunjungan ke rumah terus meningkat. Hal ini dipengaruhi karena sebelumnya tidak bisa ke rumah sakit karena pandemi, sedangkan besarnya klaim dipengaruhi oleh utilisasi layanan medis dan obat," kata OJK.

Kenaikan Premi Asuransi Memang Naik Signifikan 3 Tahun Terakhir

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengungkapkan, penyebab premi asuransi kesehatan yang naik setiap tahun. Menurutnya, telah terjadi ketidakseimbangan antara premi dan klaim asuransi lesehan. Oleh sebab itu, terdapat kenaikan premi asuransi kesehatan.
Sampai dengan akhir Desember 2023, total klaim terkait kesehatan mencapai Rp 20,83 triliun meningkat 24 persen dibandingkan dengan pembayaran klaim kesehatan di tahun 2022.
Sementara dari premi yang diperoleh untuk produk asuransi kesehatan pada periode yang sama hanya mencapai Rp 15,07 triliun atau meningkat 2 persen jika dibandingkan dengan perolehan di tahun 2022.
Ilustrasi asuransi. Foto: Inna Dodor/Shutterstock
"Penetapan atau perubahan nilai premi pada suatu produk tidak bisa secara serta merta dilakukan oleh perusahaan perlu perhitungan dari berbagai aspek, di antaranya tingkat risiko, klaim di masa lampau, yang pada akhirnya adalah stabilitas perusahaan," kata Togar kepada kumparan, dikutip Minggu (21/4).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, untuk mengatasi tantangan terkait dengan tingginya biaya kesehatan, industri asuransi jiwa mengambil langkah-langkah strategis seperti meninjau kerja sama dengan rumah sakit, mengevaluasi produk dan premi berdasarkan pengalaman klaim, serta memfasilitasi diskusi antar perusahaan anggota AAJI.
Lebih lanjut, industri asuransi jiwa mendukung langkah OJK yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.
"Di harapkan melalui berbagai upaya yang dilakukan ini, perusahaan asuransi jiwa mampu memberikan layanan yang terbaik dan menyajikan produk asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan para pemegang polis," tambah Togar.

Asuransi Berasalan Polis Naik karena Inflasi

Ilustrasi IFG Life. Foto: Melly Meiliani/kumparan
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) juga menyatakan bahwa kenaikan premi asuransi kesehatan cenderung disebabkan inflasi biaya perawatan medis pascapandemi COVID-19 lalu. Peningkatan biaya medis di Indonesia pada 2023 pun diperkirakan mencapai 13 persen.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary IFG Life, Gatot Haryadi mengatakan, kondisi ini membuat pihaknya memilih solusi melakukan pengendalian biaya medis dengan rumah sakit rekanan IFG Life.
"Kami secara rutin memantau pemberian pelayanan medis dan obat obatan agar lebih tepat guna dan efisien. Hal ini kami lakukan agar para nasabah IFG Life mendapatkan pelayanan terbaik dari fasilitas kesehatan rekanan dengan premi yang tetap terjangkau," ujarnya kepada Kumparan, dikutip Minggu (21/4).
Untuk menghadapi kenaikan premi asuransi kesehatan, Gatot menyarankan para nasabahnya untuk menggunakan produk managed care seperti MIFG My Managed Care dari IFG Life & Mandiri Inhealth.
"Produk ini memastikan nasabah mendapatkan pelayanan komprehensif dan kenyamanan VIP dengan plafon unlimited," tuturnya.
Sementara itu, PT Prudential Life Assurance menyatakan, inflasi biaya kesehatan menjadi faktor pertama yang mengerek peningkatan tarif premi atau biaya asuransi, khususnya asuransi kesehatan. Pasalnya, inflasi biaya kesehatan ini terjadi setiap tahun dan berlaku secara global.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, seiring berjalannya waktu ada masanya perusahaan asuransi perlu menyesuaikan tarif premi atau biaya asuransi pada produk asuransi, khususnya pada asuransi kesehatan.
"Sehingga perusahaan dapat memenuhi komitmen dalam melindungi dan memberikan layanan yang optimal kepada Nasabah sesuai dengan standar kualitas yang ada," kata Prudential Life dikutip dari situs resminya, Minggu (21/4).