Populer: Belanja di E-commerce Akan Kena Bea Meterai; Anggaran Rp 1.400 T Hilang

12 Juni 2022 6:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-commerce. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-commerce. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah tengah berencana akan menggunakan bea meterai untuk belajar di e-commerce. Kabar tersebut jadi salah satu berita populer kumparanBisnis pada Sabtu (11/6).
ADVERTISEMENT
Soal Presiden Jokowi yang menyebutkan COVID-19 selama dua tahun ini berimbas pada hilangnya anggaran Rp 1.400 triliun juga menjadi berita lainnya yang ramai dibaca.
Berikut ini rangkumannya:
Belanja di E-commerce Kena Bea Meterai
Pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) pada platform digital, termasuk e-commerce. Landasan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Bea meterai T&C merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna, agar pengguna dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.
Syarat dan ketentuan umumnya berisi tentang hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, serta jaminan tertentu. Ketika syarat dan ketentuan disetujui, maka harus menggunakan materai elektronik, yang artinya dikenakan bea meterai Rp 10.000.
ADVERTISEMENT
"Alasan pengenaan Bea Meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Sabtu (11/6).
Menurut Neil, saat ini otoritas pajak juga terus melakukan pembahasan dengan seluruh pihak dan stakeholder mengenai rencana penerapan bea meterai T&C. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian waktu implementasi tersebut.
Jokowi Ungkap Anggaran Rp 1.400 T Hilang Selama 2 Tahun COVID-19
Presiden Jokowi sebutkan sulitnya situasi yang dihadapi Indonesia akibat imbas dari pandemi COVID-19 selama dua tahun ini. Situasi tersebut menurutnya tidak bisa dihindari oleh semua negara di dunia.
Presiden Jokowi di Acara Silaturahmi relawan tim 7 di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/6/2022). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Jokowi mengungkapkan tak sedikitnya dana yang mesti dikeluarkan mengatasi dampak dari pandemi. Wabah ini telah berdampak pada perekonomian dan memperbesar beban keuangan.
ADVERTISEMENT
"Pertama, COVID-19 dua tahun ini menghabiskan anggaran kita hampir Rp 1.400 triliun hilang. Negara lain juga sama, menganggarkan duit gede sekali hilang," pungkas Jokowi saat menghadiri acara Relawan Tim 7 di Ancol, Jakarta, Sabtu (11/6).
Transaksi Rubel-Yuan Naik 1.000 Persen, Dolar AS Tergeser
Sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Rusia gara-gara serangan militer ke Ukraina, membuat pertukaran mata uang Rusia dengan mata uang China meroket. Demi menghindari dampak sanksi AS, Rusia memaksa mitra-mitra dagangnya tidak bertransaksi menggunakan dolar AS.
Mengutip Bloomberg, pertukaran rubel dengan yuan dalam tiga bulan terakhir melonjak lebih dari 1.000 persen, yakni menjadi setara USD 4 miliar.
Pada Mei 2022 misalnya, diperkirakan pertukaran rubel-yuan mencapai 25,91 miliar yuan atau setara USD 3,9 miliar. Pertukaran yang terjadi di pasar spot Moskow secara bulanan itu, melonjak 12 kali lipat dibandingkan Februari 2022, saat Rusia pertama kali menyerang Ukraina.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan itu, pertukaran dolar-rubel turun ke level terendah dalam 10 tahun terakhir. Akibatnya rubel menguat 118 persen terhadap dolar AS, terhitung sejak Maret 2022 hingga Mei 2022.