Polemik Nyoman Adhi Jadi Anggota BPK: Yusril Surati Puan, MAKI Layangkan Gugatan

8 Oktober 2021 10:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra dan anggota PBB sambangi Kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra dan anggota PBB sambangi Kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik dipilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI masih belum selesai. Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM, Yusril Ihza Mahendra, melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan Nyoman Adhi Suryadnyana, merupakan seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara. Karena jabatan itu, Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun. Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021.
“Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya,” kata Yusril berdasarkan keterangan yang diunggah di media sosialnya, dikutip pada Jumat (8/10).
Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Yusril sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman, menyampaikan keberatan kepada Puan. Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan preseden yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya.
ADVERTISEMENT
Yusril mengungkapkan kasus calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 huruf j sudah pernah terjadi tahun 2009. Waktu itu ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Ketua DPR waktu itu, Agung Laksono, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait syarat dua tahun itu.
Ketua MA menjawab, ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK. Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti oleh dua orang yang perolehan suara dibawahnya yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa.
ADVERTISEMENT
Dalam pemilihan calon anggota BPK tahun 2021 kejadian di atas terulang lagi. DPD sudah mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK. Tanggal 16 agustus 2021, Pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung. Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwanya tanggal 25 Agustus 2021 yang menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK.
“Tetapi calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR tanggal 21 September 2021,” ungkap Yusril.
Tangkapan layar Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon anggota BPK RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Foto: ANTARA/YouTube Komisi XI DPR RI
Yusril mengingatkan Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu. Menurutnya, DPR membatalkan hasil pemilihan itu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN karena Keppres itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Puan Maharani harus menjawab surat Yusril tersebut dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka pihak Yusril akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

MAKI Gugat Puan Maharani

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) seakan tak kapok menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani. Setelah gagal digugatan sebelumnya, MAKI kembali mengajukan gugatan terhadap Puan terkait surat calon anggota BPK RI.
Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT pada Senin (4/10), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip pada Jumat (8/10).
Boyamin menjelaskan gugatan tersebut tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. 2 nama yang dimaksud adalah Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin.
Boyamin Saiman. Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
Nyoman Adhi telah disetujui menjadi anggota BPK RI oleh DPR RI. Boyamin menegaskan pihaknya tidak menggugat pengesahan Nyoman Adhi Suryanyadna oleh DPR RI dalam rapat paripurna.
"Jadi aku tidak gugat hasil rapur yang mengesahkan Nyoman Adhi, yang digugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," ujar Boyamin.
ADVERTISEMENT
Boyamin menganggap gugatan tersebut ibarat merobohkan tiyang rumah yang menjadikan seluruh rumah roboh atau merusak pondasi. Sehingga semua bangunan rumah roboh.
Berikut ini gugatan yang diajukan MAKI: