PLN Usul Perluasan Golongan Tarif Listrik untuk Kereta Cepat hingga Rumah Mewah

19 Maret 2024 16:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PLN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PLN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan usulan perluasan golongan tarif pelanggan listrik PT PLN (Persero), untuk mengakomodasi pelanggan kereta cepat hingga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengajukan usulan ini kepada Komisi VII DPR, sebab perluasan golongan tarif memerlukan persetujuan DPR berdasarkan Pasal 34 UU No 30 Tahun 2009 dan Pasal 41 PP Nomor 14 Tahun 2012.
Adapun usulan ini sudah dibahas dalam focus group discussion (FGD) antara Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Komisi VII DPR, dan PLN pada 14 Maret 2024 lalu.
"PLN mengusulkan perluasan golongan tarif dan tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang telah ada," katanya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/3).
Tujuan perluasan ini, kata dia, untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal, dengan mempertimbangkan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Adapun usulan pertama adalah golongan tarif Traksi Tegangan Tinggi untuk kereta listrik (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas untuk mendukung listrik transportasi publik yang baru yakni MRT, LRT dan kereta cepat.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Curah Tegangan Rendah dan Tegangan Tinggi (C/TR-TT), dengan daya Tegangan Rendah sampai dengan 200 kVA untuk SPKLU dan Stasiun

Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)

Sementara Tegangan Tinggi 30.000 kVA ke atas untuk Wilayah Usaha, seperti Kawasan Industri JIIPE, Kendal, Tata Jabar, Krakatau Daya Listrik, dan lainnya.
Selanjutnya, Bisnis Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas untuk kebutuhan listrik Data Center seperti Microsoft dan Amazon Web Services. Terakhir, Rumah Tangga Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA untuk rumah tangga mewah dan kaya.
Arifin menjelaskan, perluasan tarif ini dapat memberikan manfaat bagi pelanggan sebab dapat memastikan kebutuhan daya listrik dapat terpenuhi secara optimal.
Presiden Jokowi dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra-Fast Charging. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
"Sementara untuk pemerintah, menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan menjaga fiskal negara, dan untuk PLN yaitu kenaikan revenue dan mengoptimalkan produksi energi lebih efisien," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga memastikan, jika perluasan golongan tarif ini disetujui maka tidak akan berdampak pada kenaikan tarif listrik. Adapun pemerintah sudah memastikan tidak ada kenaikan tarif sampai Juni 2024.
"Dan akan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dapat diterima dan dipahami tidak berdampak pada tarif listrik," pungkas Arifin.