PKS Tolak Ibu Kota Pindah ke IKN Jika AMIN Menang, Ini Respons Badan Otorita

1 Desember 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat groundbreaking Bandara IKN. Foto: Dok. Humas Badan Bank Tanah
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat groundbreaking Bandara IKN. Foto: Dok. Humas Badan Bank Tanah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merespons niat kubu Anies-Muhaimin (AMIN), termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin ibu kota tetap di Jakarta, atau tidak pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bila menang di Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono menegaskan, IKN mengikuti undang-undang dan konstitusi. Kemudian soal pemindahan IKN sudah diatur dalam UU.
“Iya tadi kan, IKN kita ikut undang-undang dan konstitusi aja,” kata Agung saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jumat (1/12).
“Kan IKN itu undang-undang. (Dari sisi investor) sudah dijawab,” sambungnya.
Sebelumnya, Anies lebih memilih membangun puskesmas hingga sarana dan prasarana kesehatan yang membutuhkan ketimbang memfokuskan pembangunan besar di satu lokasi.
Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono di sela-sela acara Peluang Investasi IKN di Jakarta pada Jumat (1/12/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
“Kami melihat anggarannya yang dibutuhkan untuk membangun tempat itu, Rp 460 sekian triliun itu kalau dipakai untuk mengangkat guru, maka jutaan orang bisa,” kata Anies dalam acara Desak Anies di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11).
“Kalau itu dipakai untuk membangun Puskesmas, maka kelurahan-kelurahan se-Indonesia belum ada (Puskesmas) bisa dibangun Puskesmas,” tutur Anies.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah ia akan menghentikan atau melanjutkan proyek yang memakan 30 persen APBN, Anies mengatakan belum bisa melakukan perubahan karena IKN sudah dikukuhkan dalam Undang-undang.
"Saat ini, itu sudah jadi Undang-undang. Jadi kalau kami melihat selama Undang-Undang itu ada, maka belum ada perubahan," imbuhnya.