Pihak Pontjo Sutowo Bantah Kemenkeu yang Sebut Hotel Sultan Barang Milik Negara

26 Desember 2023 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Hotel Sultan sebelum pemasangan spanduk pengosongan lahan oleh PPK GBK, Rabu (4/10/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Hotel Sultan sebelum pemasangan spanduk pengosongan lahan oleh PPK GBK, Rabu (4/10/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pemilik dan pengelola Hotel Sultan merespons klaim dari pernyataan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, yang menyebutkan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN) atau aset negara.
ADVERTISEMENT
Menurut pihak Indobuildco, pernyataan tersebut adalah hal yang keliru karena lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukanlah BMN atau lahan yang dikuasai negara. Dia mengeklaim, Hotel Sultan sudah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Pernyataan bahwa lahan Hotel sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) adalah keliru dan tidak benar. Dalam SK Menkeu yang menjadi BMN adalah TANAH HPL No.1/Gelora," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin dalam surat tanggapan, dikutip Selasa (26/12).
Amir melanjutkan, berdasarkan pada putusan hukum yang ada disebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan, bukan merupakan bagian dari lahan yang terdaftar dalam HPL No.1/Gelora.
"Dalam SK Menkeu tentang BMN tersebut sama sekali tidak ada tercantum lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora. HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang terbit sejak tahun 1972 atas nama PTI yang tidak pernah dilepaskan,” ujar Amir.
ADVERTISEMENT
“Memasukkan lahan HGB swasta dalam BMN adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tidak ada dasarnya HPL yang terbit 1989 otomatis mencaplok HGB atas nama pihak lain," sambungnya.
Berdasarkan Putusan Perdata Inkrah yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel. Tgl. 8 Januari 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.262/PDT/2007/PT DKI Tgl. 22 Agustus 2007 jo. Putusan Kasasi MARI No. 270 K/PDT/2008 Tgl. 18 Juli 2008, diketahui bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan memang bukan merupakan bagian dari HPL No.1/Gelora yang diakui sebagai BMN.
"SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu Lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Adapun amar putusan yang dimaksud antara lain berbunyi ‘Menyatakan Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/ Gelora.
Amir menambahkan, bangunan Hotel Sultan dan kompleks bangunan lain yang ada di dalamnya bukanlah merupakan objek sengketa dan merupakan sepenuhnya milik PT Indobuildco. Sehingga bila ada upaya peralihan hak penguasaan atas lahan tersebut, tidak otomatis mengikutsertakan bangunan yang berdiri di atasnya.
"Mengacu pada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, bahwa seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tersebut berupa hotel, apartemen, real estate dan lainnya yang dikenal dengan Kompleks The Sultan Hotel adalah sepenuhnya milik PT Indobuildco," tegasnya.
ADVERTISEMENT