Pertemuan KKP-FAO Hasilkan 4 Komitmen Sikat Pencurian Ikan Negara Asing

16 Mei 2023 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penenggelaman kapal illegal fishing asal Vietnam dan Malaysia di perairan Kepri. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Penenggelaman kapal illegal fishing asal Vietnam dan Malaysia di perairan Kepri. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama FAO telah menggelar 4th Meeting of The Parties To The FAO Agreement On Port State Measures (PSMA) di Kabupaten Badung, Bali pada 8-12 Mei 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Pertemuan yang diikuti oleh ratusan delegasi yang berasal dari negara anggota PSM, observer hingga perwakilan lembaga internasional ini membahas peran pelabuhan dalam mempersempit praktik illegal unreported unregulated fishing (IUUF) secara global.
PSMA adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau IUU fishing.
Chairperson of the 4th MOP PSMA, Nilanto Perbowo, mengatakan dalam pertemuan tersebut telah disepakati 3 komitmen global untuk diadopsi setiap engara, dan 1 rekomendasi yang disetujui.
Komitmen pertama adalah setiap negara mengadopsi kerangka acuan pertukaran informasi. Nilanto mengatakan, dengan keterbukaan informasi itu akan mempersempit ruang gerak praktik ilegal fishing di wilayah Indonesia, khususnya kapal-kapal gelap yang masuk ke wilayah NKRI.
ADVERTISEMENT
"Semua pihak diminta semua data dan informasi bila ada negara pantai yang sedang menerima permohonan kapal di negara tertentu. Tujuan akhirnya adalah menghabisi kapal-kapal gelap," kata dia saat konferensi pers di Kantor KKP, Selasa (16/5).
Penenggelaman kapal ikan asing illegal fishing. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Poin kedua, yakni negara-negara delegasi bersepakat mengadopsi strategi untuk meningkatkan efektivitas langkah-langkah negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan menghilangkan IUU fishing.
Poin ketiga, yakni mengadopsi kesepakatan dilakukan kuesioner dari setiap negara untuk peninjauan dan penilaian keefektifan penerapan perjanjian hasil sidang MOP PSMA ini. Dan keempat, adalah rekomendasi operasionalisasi sistem pertukaran informasi global (Operationalization of the Global Informartion Exchange System/GIES).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) Tri Aris Wibowo mengatakan manfaat konkret yang dirasakan Indoensia dari kesepakatan global ini.
ADVERTISEMENT
Yang pertama adalah memberikan posisi yang kuat bagi Indonesia, bahwa kapal negara lain tak bisa sembarangan masuk ke wilayah NKRI dan melakukan illegal fishing.
Dari data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), sepanjang 2022 KKP berhasil mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).
Tahun lalu, KKP menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana.
Ilustrasi Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: Shutter Stock
Sementara total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp 33.942.778.600.
ADVERTISEMENT
"Negara lain akan merasa negara Indonesia mulai pemberantasan IUU fishing sehingga produk Indonesia bisa diterima, seperti di Uni Eropa misalnya. Persyaratan negara maju kan bukan soal kesehatan (produk) saja tapi ketelusurannya dari bagaimana (ikan) itu ditangkap, apakah legal atau ramah lingkungan," pungkas dia.