Pertamina Geothermal Energy Siapkan Strategi Sambut Perdagangan Bursa Karbon

25 Agustus 2023 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLTP Kamojang yang dioperasikan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Foto: Dok PGE
zoom-in-whitePerbesar
PLTP Kamojang yang dioperasikan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Foto: Dok PGE
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Entitas usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) atau PGE siap menyambut kehadiran bursa karbon. Payung hukum telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Manager Corporate Communication and Stakeholder Management PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, Muhammad Taufik mengatakan PGE telah mengembangkan bisnis perdagangan karbon sebagai new stream revenue generator yang dihasilkan dari pengurangan emisi di beberapa area operasi PGE.
“Saat ini kami sedang menyiapkan strategi terbaik untuk menyambut perdagangan bursa karbon ini,” ujar Taufik kepada kumparan, Jumat (25/8).
Sebagai perusahaan yang mendukung percepatan transisi energi bersih di Indonesia, PGE menyambut baik serta siap berkontribusi terhadap inisiatif bursa karbon sebagai alat yang dapat mendorong pengurangan emisi secara efisien dan memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
"Aturan bursa karbon baru ini dapat memberikan landasan jelas untuk membangun mekanisme yang solid serta tata kelola yang terukur untuk mendukung Indonesia net zero emission 2060," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui bursa karbon.
POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon pertama, unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.