Pertama Kali Ada DMO Minyak Goreng Berujung Korupsi, Bursa CPO Lebih Aman?

20 Mei 2023 17:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa berjangka komoditi crude palm oil (CPO) akan diluncurkan Kementerian Perdagangan pada Juni 2023. Nantinya, eksportir CPO wajib terdaftar di bursa untuk mendapatkan izin ekspor. Ini hanya khusus mengatur CPO berkode HS 15.111.000.
ADVERTISEMENT
Mekanisme seperti itu merupakan terobosan baru Kementerian Perdagangan. Saat ini, syarat ekspor CPO adalah mengalokasikan CPO mereka untuk minyak goreng kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
Pertama kalinya DMO diterapkan sebagai persyaratan izin ekspor dulu, terjadi pelanggaran pemberian izin ekspor hingga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) saat itu, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan jadi tersangka.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko saat konferensi pers di Kantor Bappebti, Jumat (19/5/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Dengan mekanisme baru berupa bursa CPO ini, bagaimana agar pelanggaran pemberian izin ekspor tidak terulang lagi?
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas mekanisme pengawasan perizinan ekspor melalui bursa CPO. Hal itu untuk memastikan pelanggaran izin ekspor CPO yang terjadi di kebijakan DMO awal dulu tidak terulang lagi di kebijakan yang baru ini.
ADVERTISEMENT
"Itu memang sedang kami susun secara paralel. Tapi pada intinya kami ingin memastikan semua berjalan dengan adil," kata Didid kepada kumparan, Sabtu (20/5).
Didid mengatakan, mayoritas eksportir CPO mendukung penerapan bursa CPO ini. Adapun yang menjadi pertimbangan pelaku usaha adalah dikenakannya biaya tambahan bila mendaftar di bursa.
Terdakwa kasus korupsi CPO (kiri-kanan) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dia memastikan biaya tambahan tersebut tidak akan merugikan mereka pasalnya bursa CPO akan bertanggung jawab apabila terjadi gagal bayar. Ditambah menurutnya harga CPO akan semakin menguntungkan pengusaha bila ada bursa nanti.
Saat ini, Bappebti masih mengindentifikasi perusahaan calon eksportir CPO yang terdaftar di bursa. Nantinya Kementerian Perdagangan akan membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur bursa CPO.
"Secara umum mereka (eksportir) sangat mendukung. Kami sudah mengidentifikasi, tapi semua proses akan dilakukan setelah Permendag keluar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT