Perpanjangan Kontrak Freeport Dikebut, Pemerintah Sedang Revisi PP

1 Desember 2023 17:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengebut perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2041, sehingga bisa diajukan secepat mungkin.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan dikebutnya perpanjangan kontrak Freeport dimulai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada Pasal 104 Ayat (4), permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi pertambangan minerba diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Dengan demikian, pengajuan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia jika berdasarkan PP tersebut baru bisa dilakukan minimal tahun 2035 dan maksimal tahun 2040.
"Ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan buat negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi," jelasnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (1/12).
Perkembangan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, per 9 November 2023. Foto: PTFI
Arifin membeberkan, muatan revisinya yaitu daerah pertambangan yang masih ada potensinya harus dikerjakan lebih lanjut, namun dengan penambahan manfaat yang diberikan kepada pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang masih ada potensinya kenapa gak dikerjakan lebih lanjut supaya ada kepastian, tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," jelas dia.
Dia mengungkapkan, proses revisi PP No 96 Tahun 2021 tersebut masih dalam tahap harmonisasi. Dia belum bisa membeberkan kapan target revisi beleid tersebut rampung.
Sebelumnya, Arifin memastikan IUPK Freeport Indonesia bakal diperpanjang hingga tahun 2061, alias 20 tahun dari berakhirnya IUPK di tahun 2041. Menurutnya, perpanjangan kontrak harus terlaksana, mengingat cadangan mineral di wilayah pertambangan perusahaan masih ada.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif (kanan) saat meninjau perkembangan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTPFI) di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Kabupaten Gresik, Jatim, Kamis (4/5/2023). Foto: A Malik Ibrahim/ANTARA
Keputusan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia ini juga sudah dibahas saat pertemuan Presiden Jokowi dengan Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson, di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11).
ADVERTISEMENT
"Freeport ya itu (diperpanjang) 2061, dia sudah sekian puluh tahun. Dalam persyaratannya ada cadangan, masa kita mau putusin terus nyari lagi," kata Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/11).
Arifin memastikan, manajemen Freeport Indonesia masih di bawah naungan Holding BUMN Pertambangan MIND ID, sebagai pemegang saham mayoritas. Namun, masalah teknis masih dipegang oleh perusahaan induk.
Dengan rencana penambahan divestasi saham sebesar 10 persen, saham Freeport yang dimiliki Indonesia akan bertambah menjadi 61 persen dan sisanya digenggam Freeport McMoran.
Saat ini, pemerintah sudah mengempit 51,2 persen saham. Saham tersebut terbagi menjadi 26,24 persen dipegang oleh holding BUMN Pertambangan MIND ID dan 25 persen milik BUMD Papua PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).
ADVERTISEMENT