Pernah Jadi Maskapai Sukses, Ini Sederet Fakta Merpati Airlines Pailit

8 Juni 2022 6:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merpati Airlines Foto: Air Britain Photographic Images Collection
zoom-in-whitePerbesar
Merpati Airlines Foto: Air Britain Photographic Images Collection
ADVERTISEMENT
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines telah dinyatakan resmi pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya, 2 Juni 2022. Keputusan pailit ini lantaran PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) mengajukan Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
ADVERTISEMENT
Padahal, maskapai penerbangan milik negara itu sempat berjaya di sekitar tahun 1980. Tak ayal kondisi saat ini sangat berbanding terbalik dengan masa kejayaannya kala itu. Berikut sederet fakta dari masa kejayaan Merpati Airlines hingga dinyatakan pailit.
Masa Kejayaan Tahun 1989-1922
Sebagai BUMN penerbangan, Merpati Airlines pada masa emasnya sukses melayani banyak penumpang, bahkan gaji karyawannya sangat menggiurkan.
Dikutip berbagai sumber, salah satu karyawan yang pernah menikmati masa kejayaan Merpati adalah I Wayan Suarna. Dewan Penasihat Forum Pegawai Merpati ini mengungkapkan masa keemasan Merpati terjadi antara tahun 1989 hingga 1992. Saat itu, gajinya bahkan naik tiga kali lipat dan melebihi gaji pegawai PT Pertamina (Persero).
Kala itu, Merpati kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Sinergi BUMN ini dilakukan dengan beberapa proyek kerja sama seperti koneksi antara sistem ticketing dan penerbangan kedua maskapai tersebut. Perusahaan tercatat memiliki 100-an pesawat.
ADVERTISEMENT
Tapi, usai kerja sama itu berakhir kinerja perusahaan menurun. Hingga akhirnya terlilit utang, bahkan membayar gaji karyawan pun dicicil.
Mulai Tumbang Tahun 2008
Berdasarkan catatan kumparan, kinerja Merpati Airlines mulai anjlok sejak 2008 lalu. Kala itu, asetnya hanya Rp 999 miliar, kewajiban utang Rp 2,8 triliun, ekuitas minus Rp 1,84 triliun, pendapatan Rp 2,3 triliun, dan laba bersih minus alias rugi Rp 641 miliar.
Pada 2017, kondisi keuangan Merpati Airlines, terdiri atas aset Rp 1,21 triliun, kewajiban utang Rp 10,72 triliun, ekuitas minus Rp 9,51 triliun, pendapatan tidak ada karena sudah tidak beroperasi sejak 2014, dan laba bersih minus alias rugi Rp 737 miliar.
Untuk menyelamatkan Merpati, perusahaan mengajukan proposal perdamaian dengan para kreditur untuk melunasi utang perusahaan agar tak dipailitkan.
ADVERTISEMENT
Pada November 2018 Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan tersebut namun dengan syarat semua utang harus dilunasi. Waktu itu, PT Intra Asia Corpora (IAC), perusahaan milik Johanes Kim Mulia disebut menjadi pihak yang akan membantu menyelesaikan utang Merpati senilai Rp 10,72 triliun.
Namun, pada 2019 investor tersandung kasus penipuan dan harus dipenjara, sehingga harapan Merpati untuk terbang lagi kandas. Hingga akhirnya dinyatakan pailit pada Juni 2022.
Pesangon Karyawan Dibayar dari Penjualan Aset
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, pada Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018) Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines memiliki kewajiban Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.
ADVERTISEMENT
"Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," kata Yadi.
Dihubungi terpisah, Penasihat hukum Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) Adhiguna A Herwindha mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses kepailitan yang sudah ditetapkan pengadilan.
“Iya kita akan mengajukan dan mendaftarkan tagihan dalam proses kepailitan Merpati Airlines. Tentu bersedia (mengikuti proses) jadi kita ikuti dan kita kawal secara dekat,” ungkapnya kepada kumparan, Selasa (7/6).
Adapun pihaknya mewakili kurang lebih 63 pilot serta beberapa pensiunan, cabin crew serta orang-orang office/ground.
ADVERTISEMENT
Termasuk 7 BUMN Sakit yang Segera Ditutup
Menanggapi pailitnya maskapai milik negara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penutupan Merpati Airlines memang sudah ditargetkan karena masuk dalam daftar BUMN yang sakit.
"Intinya dari 7 perusahaan yang memang sudah ditargetkan ditutup, salah satunya Merpati," kata Erick saat ditemui di DPR RI, Selasa (7/6).
Erick memastikan bahwa keputusan Merpati Airlines Pailit diambil agar permasalahan nasib para pekerja termasuk eks pilot harus terselesaikan dan mendapati kembali haknya.
"Jangan sampai kita zalim kepada para pekerja yang terkatung-katung. Lebih baik diselesaikan," ujar Erick
Aset Merpati Bisa Dipakai BUMN Lain
Di sisi lain, Erick menyebutkan bahwa aset yang dimiliki oleh Merpati dapat dimanfaatkan kembali oleh maskapai lainnya. Erick mencoba menyinergikannya dengan perusahaan pesawat yang berada di bawah naungan BUMN.
ADVERTISEMENT
"Tentu aset-aset yang masih bisa dimanfaatkan kita coba sinergikan. Misalnya contoh, Merpati ada maintenance-nya (Merpati Maintenance Facility) itu kan bisa nanti disinergikan dengan Garuda atau Pelita air," tutur Erick.