Penjelasan Grab soal THR untuk Mitra Ojol

19 Maret 2024 11:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Tirza Reinata Munusamy, Head of Central Public Affair Grab Indonesia Foto: Grab
zoom-in-whitePerbesar
Tirza Reinata Munusamy, Head of Central Public Affair Grab Indonesia Foto: Grab
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Grab Indonesia memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, mengatakan pihaknya menyediakan insentif khusus hari raya idul fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran.
"Selain insentif khusus tersebut, Grab Indonesia senantiasa memberikan berbagai program bantuan bagi Mitra Pengemudi, seperti insentif tambahan dan GrabBenefits yang bisa digunakan Mitra untuk memenuhi kebutuhan hariannya," ujar Tirza melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3).
"Contoh diskon penggantian oli, diskon bahan bakar, makanan, kesehatan, paket servis kendaraan, dan lain-lain," tambahnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyambut baik perusahaan khususnya aplikator yang berniat memberikan THR ke mitra ojol. Ia menegaskan bentuk THR itu bergantung masing-masing aplikator.
ADVERTISEMENT
"Kami mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya idul fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program. Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," ujar Indah saat dihubungi kumparan.
Pengemudi Grab berkumpul di Senayan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, Kemnaker menegaskan perusahaan ojek online wajib memberikan THR Lebaran 2024 kepada para driver dan kurir logistik. Indah Anggoro Putri mengatakan driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori PKWT.
Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan, surat edaran tersebut untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih berdasarkan perjanjian kerja sehari-hari, mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara untuk pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama waktu kerja.