Penjelasan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tampil di Konten Bersponsor RS Mayapada

24 November 2023 20:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui di kantor Ombudsman, Selasa (7/3/2023). Foto:  Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui di kantor Ombudsman, Selasa (7/3/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, buka suara soal dirinya yang tampil dalam konten bersponsor di akun Instagram Rumah Sakit Mayapada. Adapun, Yeka tampil di postingan Instagram RS Mayapada @mayapadahospital pada 22 September yang lalu dengan memberikan testimoni usai menjalani operasi bariatrik di Mayapada Hospital Kuningan (MHKN).
ADVERTISEMENT
Yeka mengaku menjalani operasi bariatrik di Mayapada Kuningan, karena jarak rumah sakit ke kantor cukup dekat. Hal itu memudahkan Yeka untuk berkonsultasi dengan sang dokter.
Yeka membantah seluruh tudingan mengenai dirinya mendapatkan endorsement untuk menjalani operasi tersebut. Dia bahkan mengaku merogoh kocek yang cukup dalam untuk melakukan operasi.
"Saya pakai uang pribadi (untuk menjalani operasi). Tabungan saya kuras, karena kan nggak di-cover asuransi, operasi bariatrik ini," kata Yeka kepada kumparan, Jumat (24/11).
Usai menjalani operasi bariatrik, Yeka ditawari untuk membuat testimoni oleh pihak rumah sakit. Yeka pun menerima tawaran itu dan menjalani proses pengambilan video di Kantor Ombudsman RI.
"Ambil video direkam pakai kamera iPhone atau apa gitu. Ngobrol sebentar selesai. Apakah saya dikasih uang? tidak ada. Jadi di bayangan saya, saya ingin menyampaikan kepada kalian yang kegemukan luar biasa, ada langkah cepat. Itu saja message saya," ungkapnya.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Mengenai atribut Ombudsman yang ia gunakan, Yeka bilang itu hanya kebetulan karena proses pengambilan video dilakukan di hari kerja. Ia menekankan, dirinya tidak pernah berpikir untuk mempertontonkan Ombudsman.
"Itu kebetulan saja, saya nggak kepikiran sampai ke sana (menunjukkan dirinya anggota Ombudsman). Saya nggak sadar dampaknya, karena saya bukan orang yang bermedia sosial," tegasnya.
Sebelumnya, kumparan menemukan video Yeka dalam konten bersponsor di Instagram RS Mayapada. Dia terlihat menggunakan baju berwarna putih lengkap dengan logo Ombudsman RI dan lambang burung garuda di dada kirinya.
Mantan Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menilai perbuatan yang dilakukan Yeka masuk dalam kategori tidak patut.
"Jika itu mengandung aspek endorsement, masuk kategori tidak patut," kata Alamsyah Saragih kepada kumparan, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 3 UU Ombudsman No 37 Tahun 2008, dijelaskan bahwa Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berazaskan kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.
Tangkapan layar akun instagram RS Mayapada dengan konten bersponsor yang menampilkan anggota Ombudsman Yeka Hendra. Foto: kumparan
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Menurutnya, seorang pejabat publik tidak etis menerima endorsement, apalagi Ombudsman bertugas untuk mengawasi pelayanan publik.
"Semua pejabat publik itu, tidak boleh memberikan endorsement karena itu akan mereduksi ketika ia akan melakukan pemeriksaan. Ombudsman ini kan mengawasi pelayanan publik, rumah sakit itu masuk pelayanan publik," kata Agus.
Agus menilai, perbuatan yang dilakukan Yeka dapat membuat bias hasil pemeriksaan Ombudsman, jika suatu saat ada laporan tentang RS Mayapada. Untuk itu, dia meminta Yeka untuk menjelaskan tujuan dari kemunculan dirinya dengan atribut Ombudsman di media sosial RS Mayapada.
ADVERTISEMENT
"Kalau nanti ada persoalan (RS Mayapada) terus dia memeriksa itu jadi tidak fair. Tidak boleh memberikan endorsement tidak etis, ngapain dia ngasih endorse? dia sebagai pemeriksa nggak boleh memberikan endorse ke lembaga yang ada di bawah lembaganya," ungkapnya.