Pengusaha Tanggapi Berlakunya PPKM Level 4: Kondisi UMKM Sudah Berat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Beleid ini sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Pembatasan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
Menanggapi kembali diperpanjangnya pembatasan, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan pengusaha besar masih cukup mampu bertahan dengan tambahan waktu lima hari tersebut. Namun, para pelaku usaha kecil alias UMKM akan semakin kesulitan.
"Waktu sampai tanggal 25 Juli bagi pelaku usaha menengah besar kemungkinan masih mampu untuk bertahan, namun bagi pelaku usaha Kecil mikro tentu teramat berat," jelas Sarman melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Atas dasar itulah dia tetap berharap agar pemerintah tetap menyiapkan stimulus terhadap usaha yang terdampak langsung. Bantuan Langsung Tunai mesti dipercepat penyalurannya agar para pelaku UKM ini dapat bertahan.
ADVERTISEMENT
"Kondisi pelaku UKM ini sudah teramat berat, biasanya mereka jualan hari ini untuk biaya hidup besok," sambungnya.
Sarman mengungkapkan, apabila relaksasi mulai dijalankan pada 26 Juli nanti, sektor UKM yang diprioritaskan untuk dibuka terutama pedagang pasar tradisional. Selain itu juga toko kelontong, outlet voucher HP, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pelapak kaki lima, dan usaha sejenis lainnya.
Ia juga menuntut supaya janji pemerintah memberikan insentif modal sebesar Rp 1,2 juta kepada 1 juta usaha mikro, betul-betul terealisasi.
"Ini menjadi angin segar kepada pelaku usaha mikro, agar ketika nanti diperlonggar pelaku usaha mikro tidak pusing lagi masalah modal. Harapan kami agar bantuan modal tersebut dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran," pungkas Sarman.
ADVERTISEMENT