Pengusaha Sambut Positif Perubahan Pengajuan RKAB Minerba Bisa 3 Tahun

23 September 2023 17:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha merespons positif perubahan penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batu bara (Minerba) di tahap operasi produksi.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2023. Beleid ini mencabut sebagian Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020. Dengan peraturan tersebut, pengusaha bisa mengajukan RKAB untuk operasi dan produksi selama 3 tahun.
"Untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 3 tahun, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara," bunyi Pasal 3 Permen ESDM No 10/2023, dikutip Sabtu (23/9).
Sebelum berubah, RKAB tahap Operasi Produksi hanya berlaku untuk 1 tahun. Sementara untuk RKAB tahap kegiatan eksplorasi tidak ada perubahan, masih berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 1 tahun.
Ilustrasi pertambangan. Foto: Kementerian ESDM
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menilai positif perubahan kebijakan tersebut. Dalam sistem ini memungkinkan pengawasan lebih ketat dan evaluasi dimungkinkan setiap tahun.
ADVERTISEMENT
"Kami menilai kebijakan tersebut positif ya karena paling tidak memberikan kepastian untuk rencana produksi dalam jangka menengah 3 tahun ke depan," ujarnya kepada kumparan, Sabtu (23/9).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira, menambahkan kebijakan ini adalah strategi yang tepat agar kegiatan operasi produksi perusahaan minerba bisa lebih efisien.
"Hanya perlu pengawasan dalam rangka evaluasi dari pelaksanaan dari produksi dan perhatikan tata kelola pengelolaan lingkungan secara teknis," tuturnya.
Anggawira menilai, Kementerian ESDM khususnya Direktorat Jenderal Minerba harus memiliki strategi untuk dapat menjangkau dan melakukan proses evaluasi terhadap proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan.