Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Evaluasi DHE SDA
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN ) Indonesia, Chandra Wahjudi.
"Kami mengusulkan agar dilakukan evaluasi dengan melibatkan stakeholder terkait guna menghasilkan aturan yang lebih baik," kata Chandra kepada kumparan, Selasa (5/12).
Chandra menilai kebijakan memarkirkan dolar di Indonesia tersebut berpengaruh terhadap arus kas perusahaan. Mengingat, dana itu seharusnya bisa diputar kembali untuk mendukung kegiatan usaha.
"Dana hasil dari kegiatan ekspor tersebut juga diputar kembali untuk mendukung kegiatan usaha," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan pemerintah akan mengevaluasi implementasi aturan DHE SDA hingga Februari 2024.
"Pemerintah memutuskan akan melakukan evaluasi lagi secara lebih komprehensif dan mendalam dalam 3 bulan ke depan," kata Susiwijono kepada kumparan.
Susiwijono yakin tingkat kepatuhan para eksportir akan semakin tinggi dalam masa evaluasi kali ini.
ADVERTISEMENT
"Melihat data dan tren yang sangat baik dalam implementasi DHE, mestinya hasil evaluasi berikutnya tingkat compliance akan lebih baik lagi," ungkapnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan mengenai DHE sudah terimplementasi dengan baik dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi guna menampung masukan dari para pelaku usaha terkait beleid tersebut.
“Compliance-nya (terhadap PP 36/2023) sudah bagus. Yang tidak comply hanya 1 persen. Tapi tiga bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha,” ungkap Menko Airlangga beberapa waktu lalu.