Pengusaha Mal: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kurang, Harusnya 50 Persen Upah Setahun

3 Agustus 2021 12:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mal Central Park, Jakarta Barat. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mal Central Park, Jakarta Barat. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha pusat perbelanjaan atau mal menilai bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) yang disiapkan pemerintah bagi pekerja, masih jauh dari kata cukup. Sebelumnya Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah mau menanggung 50 persen gaji karyawan.
ADVERTISEMENT
Adapun bantuan yang disiapkan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan, yakni berupa BSU Rp 500 ribu per bulan untuk selama dua bulan. Bantuan ini akan menyasar 8,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Wijaya, menilai jumlah bantuan tersebut masih jauh panggang dari api. Atas dasar itu, para pengusaha mal masih berharap bantuan 50 persen gaji bisa dipertimbangkan.
"Menurut kami nilainya terlalu kecil. Yang kami minta sebetulnya 50 persen dari upah pekerja dan itu selama jangka waktu 1 tahun," ujar Alphonzus kepada kumparan, Selasa (3/8).
Soal jangka waktu setahun ini, Alphonzus beralasan bahwa pengusaha mal sudah menderita defisit selama kurang lebih satu setengah tahun. Sementara untuk meningkatkan angka kunjungan ke mal, dibutuhkan waktu setidaknya 3 bulan saja agar kunjungan naik sampai 20 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara yang terjadi sekarang, kebijakan PPKM berulang kali diperpanjang. Mulai dari PPKM Darurat yang berlaku selama 20 hari, ditambah dengan PPKM level 4 yang saat ini diperpanjang lagi hingga 9 Agustus.
"Dampak PPKM ini tidak serta merta berakhir saat kebijakan dihentikan. Berdasarkan pengalaman, butuh waktu setidaknya 3 bulan untuk meningkatkan kunjungan sampai 20 persen saja. Jadi dampaknya cukup panjang, kami minta bantuan satu tahun," lanjut Alphon.
Ilustrasi mal. Foto: Pixabay
Sebanyak 280 ribu pekerja menggantungkan penghasilannya dari kelangsungan usaha pusat perbelanjaan. Ini baru karyawan pengelola pusat belanja, belum termasuk para pekerja penyewa atau ritel di mal-mal.
Sebanyak 30 persen atau 84 ribu dari karyawan kini sudah terancam kebijakan perumahan. Ada tiga skenario perumahan yang ditempuh pusat perbelanjaan, dirumahkan dengan gaji utuh, dirumahkan dengan pengurangan gaji, serta terakhir pemutusan hubungan kerja atau PHK.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah terjadi di tahap karyawan dirumahkan dengan upah dibayar sebagian. Sudah masuk ke tahap sebagian kecil masuk ketiga yaitu PHK," jelas Alphonzus.