Pengumuman, Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10%

26 Januari 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (21/8/2023). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (21/8/2023). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)," demikian tulis pasal 24 ayat 1 beleid tersebut.
Adapun pada ayat 2 pasal 24, diatur soal tarif khusus PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Adapun dalam aturan sebelumnya, Pemerintah DKI menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hanya sebesar 5 persen.
Suasana lalu lintas di kawasan MT Haryono saat penerapan work from home (WFH) 50 persen untuk ASN Jakarta diterapkan, Senin (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," bunyi Pasal 25.
ADVERTISEMENT