Pengumuman, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran

16 April 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat meninjau gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat meninjau gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah resmi mencabut aturan mengenai pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai pembatasan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tahun 2023.
Zulhas menjelaskan, rapat tersebut memutuskan ketentuan barang kiriman PMI kembali kepada aturan lama yakni PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500. Aturan itu tertuang dalam Permendag 25.
"Semangatnya Permendag 36, kembali ke Permendag 25. Ditambah, satu PMI hanya USD 1.500 dolar yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, nggak diatur Permendag lagi," kata Zulhas di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/4).
Di sisi lain, Zulhas meminta Ditjen Bea Cukai untuk segera mengeluarkan barang PMI yang tertahan. Menurutnya, jika barang bawaan PMI bernilai USD 1.500, maka barang itu perlu dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
"Barang yang menumpuk gimana dari teman-teman bea cukai, dianggap USD 1.500 dikeluarkan saja, satu hari kelar. Kalau nilainya USD 1.500 diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Ia menegaskan, pembatasan barang kiriman PMI dicabut dan dikembalikan kepada relaksasi bea masuk USD 1.500.
"Terkait PMI itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan Permendag 25. Artinya barang-barang PMI itu pembatasanya relaksasi pajaknya yaitu USD 1.500. PMI nggak boleh dibatasi membawa berapa banyak barang bawaannya, yang penting nilainya itu, itu nggak lagi diatur Permendag," kata Benny.
Benny bilang, aturan ini akan mempermudah PMI yang membawa barang bawaan dari tempat kerjanya di luar negeri. Artinya, tidak ada lagi barang kiriman PMI yang dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya dari barang yang dikirim itu sudah memenuhi enggak relaksasinya misalnya USD 500 dolar per kali ngirim kelebihannya ya otomatis dia jadi barang umum yang dia harus bayar pajak," pungkasnya.