Pengumuman! Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juli 2022

28 Juni 2022 17:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana halal bi halal bersama Gubernur Anies Baswedan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana halal bi halal bersama Gubernur Anies Baswedan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair mulai awal Juli 2022.
ADVERTISEMENT
"Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional" ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/6)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja. Yang akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri forum Side Event B20. Foto: Dok. B20
Sri Mulyani menjelaskan, untuk teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI dan Polri.
Sementara itu untuk PNS daerah, anggaran yang disediakan Rp 15 triliun. Anggaran tersebut diambil dari APBD. Lalu untuk pensiunan, anggaran yang disediakan Rp 9 triliun.
Sri Mulyani menuturkan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.