Pengamat: Ide Anies Bebaskan Pajak Kegiatan Sosial Sudah Ada di Zaman Jokowi

4 Januari 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bakal membebaskan pajak untuk kegiatan sosial jika terpilih menjadi presiden 2024. Menurutnya, pembebasan pajak untuk aktivitas-aktivitas sosial merupakan bentuk keadilan dalam perpajakan.
ADVERTISEMENT
"Kami cenderung untuk aktivitas sosial itu diringankan pajaknya, bahkan dibebaskan," ungkap Anies beberapa waktu lalu.
Merespons hal itu, Pengamat Pajak, Fajry Akbar mengatakan, ide pembebasan aktivitas sosial dari pajak sebenarnya sudah ada dalam sistem perpajakan sekarang.
"Kalau kita lihat UU PPh dan UU PPN, sebenarnya sudah ada pengecualian atau pembebasan untuk kegiatan sosial. Dalam Pasal 4 ayat 3 UU PPh disebutkan beberapa objek yang dikecualikan seperti bantuan atau sumbangan. Dan di huruf (m) ada ketentuan pengecualian untuk organisasi nirlaba terkait sisa lebih," kata Fajry kepada kumparan, Kamis (4/1).
Begitu juga dengan PPN, dalam UU HPP juga dibebaskan untuk kegiatan sosial. Sedangkan ide pembedaan perlakuan pajak berdasarkan kegiatan sosial atau produktif atau konsumtif dinilai akan mempersulit administrasi pajak yang ada.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebijakan pajak yang baik harus memiliki kejelasan perbedaan antara subjek pajak dan objek pajak.
"Setiap pelaku ekonomi, seperti pegawai, dapat melakukan aktivitas produktif dan konsumtif. Membedakan aktivitas produktif atau konsumtif dari pelaku ekonomi yang sama sulit dilakukan, kebijakan ini akan rawan dispute antara wajib pajak dengan petugas pajak," tegasnya.