Pengamat: Airport Tax Naik Bukan Faktor Utama Pendongkrak Harga Tiket Pesawat

19 Juli 2022 18:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Bandara Soetta saat arus balik lebaran, Sabtu (7/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara Soetta saat arus balik lebaran, Sabtu (7/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax naik di belasan bandara di Indonesia. Pengamat Penerbangan sekaligus Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, menjelaskan adanya kenaikan tarif tersebut tak serta merta membuat harga tiket pesawat melonjak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Alvin meluruskan bahwa penyebutan airport tax secara terminologi tidak tepat. Dia menjelaskan PJP2U bisa disebut dengan retribusi bandara.
"Harga tiketnya sama, hanya PJP2U-nya yang naik. Jadi bukan maskapai penerbangan menaikkan harga tiketnya. Bisa dilihat pada tiket itu unsurnya apa saja," kata Alvin kepada kumparan, Selasa (19/7).
Dia menjabarkan, unsur yang mempengaruhi harga tiket pesawat adalah PJP2U, unsur PPN 11 persen, unsur jasa raharja sekitar Rp 5.000. Namun faktor utama yang membuat harga tiket pesawat naik adalah faktor harga avtur.
"Jadi dalam hal ini maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tiket, tidak ada lonjakan harga tiket. Memang harga tiket naik belakangan soal avtur tapi bukan karena PJP2U ini," jelas Alvin.
Sejumlah calon penumpang pesawat antre di loket lapor diri Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/4/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Hal serupa dikatakan oleh Pengamat Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia, Gerry Soejatman. Dia menjelaskan faktor terbesar lonjakan harga tiket pesawat adalah harga avtur.
ADVERTISEMENT
"Karena sekarang maskapai bisa membebankan fuel surcharge 10-20 persen dari basic fare dengan kondisi sekarang, sedangkan beban biaya avtur naik hampir 100 persen dibanding setahun yang lalu, dan naik 50 persen dibanding awal tahun ini," jelasnya.
Hal tersebut, kata Gerry, akan menaikkan beban biaya maskapai sekitar 30-40 persen. Otomatis, harga di musim sepi sudah akan dinaikkan oleh maskapai sebesar 25 hingga 50 persen jika belum mencapai tarif batas atas.
"Kalau sudah kepentok tarif batas atas (seperti di peak season), ya gak bisa apa-apa lagi. Kemungkinan tarif batas atas akan direvisi dan bisa naik sekitar 30-50 persen karena ada tekanan kenaikan biaya lainnya selain avtur," ujarnya.