Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp 15,67 T Imbas Kebijakan Harga Gas Murah

28 Februari 2024 13:27 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi dalam acara IPA Convex 2023 di ICE BSD, Rabu (26/7/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi dalam acara IPA Convex 2023 di ICE BSD, Rabu (26/7/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkirakan penerimaan negara di hulu migas yang turun akibat kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) alias gas murah mencapai USD 1 miliar di tahun 2023. Nilai ini setara Rp 15,67 triliun (kurs Rp 15.676 per dolar AS).
ADVERTISEMENT
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi, mengatakan penerimaan negara dari hulu migas otomatis berkurang untuk mengisi selisih antara HGBT sebesar USD 6 per MMBTU dan harga pasar.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2020, penerimaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak boleh berkurang alias kept-whole untuk memasok gas murah kepada industri. Jika harga gas di hulu diturunkan, maka penerimaan negara yang harus dikurangi.
"Nilainya saat ini sedang kita coba evaluasi dan kalau saya mencatat mungkin jumlahnya di tahun 2023 ini bisa mencapai lebih dari USD 1 miliar, pada potensi penurunan penerimaan negara atau penyesuaian penerimaan negara," ungkapnya saat webinar Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit, Rabu (28/2).
PGN salurkan gas ke pelanggan industri baru di Bekasi dan Dumai. Foto: PGN
Kurnia mengatakan, angka tersebut masih sementara karena harus rekonsiliasi lebih lanjut. Namun, dia berharap berkurangnya penerimaan negara ini bisa dikompensasi dengan peningkatan kinerja industri penerima HGBT.
ADVERTISEMENT
Kebijakan harga gas murah tersebut masih terbatas untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. HGBT akan berakhir di tahun ini menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 Tahun 2023.
"Harapannya bisa dikompensasi dengan adanya peningkatan kinerja dan dampak multiplier effect yang dirasakan dari industri tadi. Ini sedang evaluasi untuk bisa nanti merumuskan kebijakan untuk melanjutkan HGBT ini ke depan," tuturnya.
Kesepakatan kept-whole tersebut, kata Kurnia, juga menjadi salah satu faktor penyerapan gas yang dialokasikan untuk penerima HGBT tidak maksimal. Dia mencatat realisasinya di tahun 2023 kurang lebih 95-96 persen.
Kurnia mengatakan, penyerapan gas terkendala faktor ketidakcukupan penerimaan negara untuk kept whole bagian KKKS. Sebab, kebijakan HGBT berjalan sejak tahun 2020 ketika sudah terjadi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara KKKS dan pembeli gas.
ADVERTISEMENT
"Saat itu harga PJBG kemudian diturunkan kepada harga yang ditargetkan USD 6, sehingga gap-nya itu yang di-kept-whole, dalam rangka kept-whole itu ada juga ketidakcukupan bagian negara yang direncanakan," jelas Kurnia.
Wilayah Kerja Pangkah Milik Afiliasi PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL). Foto: PT PGN
Ketika tidak bisa kept-whole, lanjut dia, maka penyerapan volume gas harus kembali ke harga PJBG yang sudah disepakati di awal. Jika tidak mampu menyerap, maka volume gas akan dibatasi sesuai ketersediaan penerimaan negara untuk kept-whole.
Faktor lainnya yaitu kendala-kendala operasional dari sisi hulu gas, yang mengakibatkan ada alokasi yang sudah direncanakan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM sedikit berfluktuasi, kadang meningkat dan kadang menurun.
"Kedua, dari sisi midstream dan downstream karena ada industri yang dalam tanda kutip belum mampu menyerap karena kendala operasional atau karena turn around, mungkin sedang shutdown sementara, atau dapat alternatif energi," pungkas Kurnia.
ADVERTISEMENT

Serapan Masih Rendah

Sebelumnya, Kurnia mengatakan perlu ada peningkatan serapan gas HGBT, sebab belum 100 persen dari total alokasi volume yang disediakan pemerintah dalam Kepmen ESDM No 91 tahun 2023.
"Industri yang sudah dialokasikan volume gas HGBT diharapkan agar dapat menyerap secara optimal 100 persen volume yang disediakan," ujarnya saat dihubungi kumparan, Kamis (18/1).
Kurnia menuturkan, total alokasi volume gas untuk HGBT di tahun 2023 yakni 2.541 billion british thermal unit per day (BBTUD). Namun, realisasi penyerapan sementara hanya 1.883 BBTUD atau 74 persen.
"Realisasi serapan volume gas HGBT 2023 sebesar 74 persen dari volume alokasi Kepmen, data masih unaudited. Untuk keseluruhan industri pengguna seperti listrik, pupuk. Detailnya belum bisa disampaikan karena masih direkonsiliasi," ungkap Kurnia.
ADVERTISEMENT

Perlu Dikaji Ulang

HGBT sebesar USD 6 per MMBTU mulai efektif di tahun 2020 untuk 7 kategori industri dan diterima oleh sekitar 240 perusahaan. Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang sebab keberlanjutan bisnis migas baik itu hulu, tengah, dan hilir harus dijaga keseimbangannya secara adil agar rantai pasok berjalan lancar dan berkesinambungan.
Direktur Center for Energy Security Studies, Ali Ahmudi Achyak. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Pasalnya, kata Ali, perusahaan yang termasuk tujuh sektor penerima kebijakan HGBT pastinya bisa tumbuh baik dan leluasa berinvestasi karena mendapat pasokan gas cukup dengan harga terjangkau.
"Namun bagi sektor di atasnya (upstream dan midstream) itu dalam jangka panjang akan menimbulkan masalah besar karena harga yang tidak sesuai mekanisme pasar," katanya kepada kumparan, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
Sedangkan Wakil Ketua Umum Bidang ESDM Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, juga menilai perlu ada evaluasi terkait HGBT dan sudah sejauh mana kebijakan ini berdampak terhadap daya saing dan penyerapan tenaga kerja industri.
"Namun evaluasi harus dilakukan menyeluruh, karena daya saing industri tidak hanya berdasarkan harga gas saja, dan masing-masing sektor industri ini memiliki tantangan-tantangan tersendiri lainnya," jelasnya.