Pemerintah Temukan Potensi Kelapa Jadi Bioetanol, Hilirisasi Arahan Jokowi

6 Maret 2024 17:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bio fuel. Foto: Scharfsinn/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bio fuel. Foto: Scharfsinn/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Dida Gardera mengatakan pemerintah menemukan alternatif bioetanol sebagai campuran BBM dari kelapa.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai memberlakukan campuran etanol 35 persen atau B35 pada Agustus 2023. Dalam roadmap-nya, program ini akan ditingkatkan menjadi B40 pada tahun 2030 dan pengembangan etanol 50 persen (E50) pada tahun 2050.
"Nah ternyata ada potensi juga dari kelapa. Justru kelapa ini dari kelapa yang reject. Jadi dalam satu pohon itu pasti ada 20-30 persen kelapa itu tidak layak konsumsi, itu bisa digunakan. Jadi banyak sekali potensi itu," kata Dida saat ditemui di kantornya, Rabu (6/2).
Dida mengakui banyak potensi yang dimiliki Indonesia namun belum dioptimalkan. Menurunnya, bioetanol dari kelapa ini bagian dari hilirisasi yang digencarkan sejak pemerintah Presiden Jokowi.
"Itu juga kan sesuai arahan dari Bapak Presiden untuk hilirisasi tidak hanya mineral," kata Dida.
ADVERTISEMENT
Dida bilang, selama ini kelapa yang reject atau tidak layak konsumsi ini dibuang tanpa dimanfaatkan. Selain itu, kelapa-kelapa produksi perkebunan Indonesia banyak yang diekspor tanpa diolah di dalam negeri. Saat ini, Kemenko Perekonomian sedang menyiapkan roadmap hilirisasi kepala dalam negeri.
"Ada, sedang on going, kalau nanti sudah hampir 100 persen matang, kita komunikasikan. Jadi kelapa ini salah satu. Tentu tanaman itu kan banyak sekali. Kelapa ini budidaya kita kan sudah bagus, sudah ekspor juga," kata Dida.
Sebelum kelapa, pemerintah sudah memulai dengan komoditas lainnya, yakni tebu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Peraturan turunannya akan ditargetkan keluar dalam satu bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah punya Perpresnya untuk swasembada gula dan bioetanol di 2028 dan 2030. Dua track, kita semaksimal mungkin meningkatkan produktivitasnya, intensifikasi. Kedua, tetap kita membutuhkan lahan. Lahan ini banyak belum optimal," pungkasnya.