Pemerintah Tambah Anggaran Penanganan Virus Corona Jadi Rp 677,2 Triliun

3 Juni 2020 13:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyiapkan beragam langkah terkait upaya pemulihan ekonomi nasional, salah satunya merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dari revisi terkait postur APBN itu ada penambahan anggaran untuk penanganan dampak virus corona.
ADVERTISEMENT
“Biaya penanganan COVID-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual, Rabu (3/6).
Sri Mulyani menjelaskan angka tersebut terdiri untuk bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Dana itu dimanfaatkan untuk belanja penanganan COVID-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan. Selain itu ada untuk perlindungan sosial.
“Untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos nonJabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa, itu mencakup Rp 203,9 triliun,” ujar Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sri Mulyani mengatakan dukungan kepada UMKM diberikan dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.
ADVERTISEMENT
“Kalau pakai kata-kata presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp 10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun,” ungkap Sri Mulyani.
Sementara itu untuk insentif dunia usaha agar mampu bertahan adalah diberikannya relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp 120,61 triliun. Kemudian ada juga untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun.
“Itu termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun. itu masuk kategori pembiayaan korporasi, baik BUMN, korporasi padat karya di atas Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun, dan untuk non padat karya,” terang Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
“Terakhir, dukungan untuk sektoral maupun K/L serta Pemda yang mencapai Rp 97,11 triliun. Jadi total penanganan COVID-19 adalah Rp 677,2 triliun,” tambahnya.