Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas hingga Sepeda Ilegal Senilai Rp 49,95 M

26 Oktober 2023 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang bekas impor 
di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang Utara, Bekasi pada Kamis (26/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang Utara, Bekasi pada Kamis (26/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memusnahkan barang bekas yang diimpor secara ilegal. Pemusnahan itu dilakukan melalui kerja sama Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, hingga Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengungkapkan total barang ilegal yang dimusnahkan dengan salah satunya dilindas alat berat itu senilai Rp 49,95 miliar.
“Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya Rp 49 miliar, hampir Rp 50 miliar, Rp 49,95 miliar ya, jadi hampir Rp 50 miliar,” kata Zulhas saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang Utara, Bekasi pada Kamis (26/10).
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan barang bekas impor ilegal yang ditindak tersebut terdiri dari pakaian bekas impor dan beberapa komoditas termasuk besi baja nonstandar, elektronik, alat kesehatan, hingga sepeda.
Lalu makanan, minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak, elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label Bahasa Indonesia dan tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang hangat sebelum memusnahkan barang impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC. Foto: Dok. Istimewa
Airlangga menjelaskan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Internal Kabinet pada awal bulan ini. Jokowi telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor,” ujar Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan terdapat 638 ballpress pakaian bekas yang ditindak pada kurun waktu 10 sampai 15 Oktober 2023. Namun, ia tidak mengungkapkan berapa nilai dari pakaian bekas tersebut.
“Operasi bersama melibatkan seluruh kantor vertikal Ditjen Bea Cukai dan seluruh wilayah Bea Cukai dengan khususnya dari wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jabar hasil dari operasi bersama ini berhasil melakukan penindakan 638 ball pakaian bekas,” tutur Sri Mulyani.
Proses pemusnahan barang bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang Utara, Bekasi pada Kamis (26/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan serah terima hibah barang milik negara berupa sajadah sebanyak 57.000 kepada masyarakat, yang diserahkan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT