Pemerintah Diminta Konsisten soal TKDN Kendaraan Listrik: Jangan Molor Lagi

17 Desember 2023 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo usai Groundbreaking Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Asia Tenggara, di kawasan Industri Kerawang, Jawa Barat, Rabu (15/9). Foto: Agus Suparto/Istana Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo usai Groundbreaking Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Asia Tenggara, di kawasan Industri Kerawang, Jawa Barat, Rabu (15/9). Foto: Agus Suparto/Istana Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menyoroti konsistensi pemerintah dalam menetapkan roadmap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) usai Presiden Jokowi memundurkan target TKDN 40 persen dari semula 2024, menjadi 2026.
ADVERTISEMENT
Faisal menegaskan jangan sampai target TKDN kembali mundur. Apalagi, kalau mundurnya target tersebut semata-mata hanya untuk memenuhi keinginan investor.
“Kalau target TKDN mundur menjadi 2026 itu harus benar-benar konsisten, jangan sampai molor lagi semata-mata untuk memenuhi keinginan investor,” kata Faisal kepada kumparan pada Sabtu (16/12).
Faisal menilai mundurnya target TKDN itu akan berdampak pada target Indonesia untuk mengejar cita-cita Net Zero Emission (NZE) pada 2060 mendatang. “Karena kalau tidak manfaat pengembangan industri dalam negeri menjadi tidak tercapai, dan itu yang justru bisa buang-buang anggaran untuk insentif kendaraan mewah, belum lagi efektivitasnya dalam menekan emisi karbon,” jelas Faisal.
“Yang perlu dipastikan di sini adalah konsistensi kebijakan termasuk dalam mengikuti roadmap yang sudah digariskan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Jokowi memundurkan target TKDN 40 persen bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) hingga tahun 2026 tertuang dalam Pasal 8 Perpres 79/2023, yang merupakan revisi dari Perpres 55/2019 terkait Percepatan KBLBB.
Aturan terbaru tersebut mengatur TKDN minimal 40 persen baik untuk roda dua dan/atau roda tiga wajib dicapai hingga 2026. Padahal, dalam beleid sebelumnya, aturan TKDN 40 persen harus dicapai sebelum 2024.
"Tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen,” bunyi Pasal 8 Ayat 1 huruf (a).
Selain itu, dalam beleid teranyar tersebut, pemerintah juga menargetkan minimum TKDN 60 persen pada 2027 hingga 2029 dan minimum TKDN 80 persen pada 2030 dan seterusnya.