Pembiayaan Infrastruktur di 2019 Mencapai Rp 55,6 Triliun

30 April 2018 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan LRT Jabodebek di Jalan HR Rasuna Said (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan LRT Jabodebek di Jalan HR Rasuna Said (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun depan akan fokus pada pemerataan pembangunan untuk pertumbuhan yang berkualitas. Hal ini demi mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan bisa mencapai 5,4% hingga 5,8% di 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan untuk mendukung pembangunan, pemerintah juga akan melibatkan peran swasta dan BUMN dalam hal pembiayaan.
Pelibatan tersebut dilaksanakan melalui berbagai skema, termasuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur, maupun melalui skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA).
Adapun anggaran pembangunan infrastruktur dalam RKP 2019 direncanakan sebesar Rp 55,6 triliun. Sebesar Rp 14,5 triliun akan didanai melalui skema KPBU dan Rp 41,1 triliun difasilitasi dengan skema PINA.
"Rancangan awal RKP 2019 telah direncanakan pembangunan infrastruktur akan didanai melalui skema KPBU Rp 14,5 triliun serta Target Pembiayaan Investasi yang difasilitasi melalui skema PINA sebesar Rp 41,1 triliun," kata Bambang dalam pembukaan Musrenbangnas 2018 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4).
ADVERTISEMENT
Bambang berharap dengan adanya sumber-sumber pembiayaan tersebut, pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana. "Dengan sinergi dan integrasi sumber-sumber pembiayaan ini pencapaian sasaran pembangunan nasional diharapkan dapat terlaksana dengan lebih cepat dan optimal," jelasnya.
Berikut target makroekonomi pada 2019
Pertumbuhan ekonomi 5,4%—5,8% Tingkat kemiskinan 8,5%—9,5%
Rasio gini 0,38-0,39;
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,89;dan
Tingkat Pengangguran Terbuka 4,8%—5,2%.