Pemberi Kerja Mesti Permudah Syarat Lowongan, Bantu Orang Lepas dari Utang

24 Agustus 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan dalam Pameran Bursa Kerja di Stadion Gelora Bung Karno, Selasa (4/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan dalam Pameran Bursa Kerja di Stadion Gelora Bung Karno, Selasa (4/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ramai di media sosial terkait cerita fresh graduate yang tidak lolos seleksi kerja karena memiliki skor kredit yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), yang sebelumnya bernama BI Checking.
ADVERTISEMENT
Lima pelamar tersebut tidak lolos seleksi kerja karena hasil SLIK masuk Kolektibilitas (Kol) 5 alias tahap bahaya (blacklist) yang menunjukkan pembayaran utang mereka tidak lancar. Kondisi ini hanya berlaku sebagai persyaratan pencari pekerja bagi perusahaan di sektor perbankan.
Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov, mengungkapkan syarat tersebut relevan sebagai persyaratan pencari kerja di industri perbankan. Namun, ia menilai seharusnya BI checking tersebut tak menghambat peluang calon pekerja mendapat pekerjaan sesuai kompetensi yang dimiliki.
Abra mengatakan, perusahaan justru harus membantu para calon pekerja untuk untuk menyelesaikan masalah keuangan terjerat beban pinjaman yang belum terselesaikan. Sehingga, perusahaan diharapkan tidak menjadikan parameter BI Checking sebagai syarat lolos seleksi kerja.
ADVERTISEMENT
"Justru ini mestinya ketika pekerja yang memiliki masalah keuangan terjerat beban pinjaman yang belum terselesaikan harapannya kan dengan mereka diterima di dalam sektor pekerjaan itu kan diharapkan bisa membantu mereka memecahkan masalah tersebut," kata Abra saat dihubungi kumparan, Kamis (24/8).
Ia juga meminta pemerintah mendorong pekerja agar memiliki komitmen untuk bisa menyelesaikan masalah kewajiban tunggakan cicilan sebelum melamar pekerjaan. Ia bahkan menyarankan lembaga keuangan melakukan autodebet dengan pemberi kerja untuk menyusun strategi agar pekerja dapat menyelesaikan tunggakan.
"Pemerintah harusnya bisa mendorong agar nanti pekerja itu punya komitmen untuk bisa menyelesaikan masalah kewajiban tadi. Jadi ini justru harus jadi jalan keluar mereka diterima di dalam dunia kerja masing-masing," tegas dia.
Pemeriksaan skor BI Checking ini menurutnya perlu dievaluasi lagi terkait sektor yang relevan dijadikan standar kelulusan posisi kerja. Sehingga, para pekerja juga mengetahui bagaimana proses profiling dan seleksi pencari kerja.
ADVERTISEMENT
"BI checking ini perlu dievaluasi lagi sektor mana saja yang relevan yang perlu dijadikan dasar untuk lulus atau tidak lulusnya dalam posisi pekerjaan tertentu gitu. Salah satunya misalnya di sektor keuangan," ungkap Abra.

Kemnaker Minta BI Checking Tak Hambat Pencari Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan mengecek skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) para pelamar kerja. SLIK berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
"Pada dasarnya tidak ada aturan yang mengatur atau melarang perlunya BI Checking sebagai syarat calon pekerja," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap saat dihubungi kumparan, Kamis (24/8).
Kemnaker menegaskan, yang menjadi fokus pemerintah adalah mempertemukan antara pencari kerja dan pemberi kerja (perusahaan) adalah kesesuaian kesempatan kerja, yakni pencari kerja memiliki keterampilan atau kompetensi sesuai yang dibutuhkan.
PARA PENCARI KERJA - Antrean para pencari kerja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Sehingga jika merujuk pada aturan-aturan Ketenagakerjaan, pemberlakuan BI checking ini tidak ada kaitannya secara langsung dengan proses rekrutmen," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Chairul, jika ada perusahaan yang cek skor kredit calon pelamar kerja, hal itu hanya sebagai bahan pertimbangan rekrutmen, bukan sebagai syarat wajib.
"Namun begitu kami berharap BI checking ini tidak menjadi penghalang kesempatan kerja para pencari kerja, sehingga masyarakat yang ingin bekerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya," tegasnya.