Pelindo II Tindak Tegas 12 Pelaku Pungli di Kawasan Pelabuhan

19 Juni 2021 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Port Corporation atau PT Pelindo II (Persero) telah menindak sejumlah pelaku pungutan liar alias pungli di sejumlah kawasan pelabuhan. Tindakan tersebut berupa pemecatan hingga pengembalian ke perusahaan asal.
ADVERTISEMENT
"Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian/penerimaan uang diluar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," ujar Dirut Pelindo II Arif Suhartono dalam keterangannya, Sabtu (19/6).
Arif menjelaskan, pihaknya sejak dulu berkomitmen menghapus pungli dari wilayah pelabuhan yang dikelola Pelindo II. Pihaknya, kata Arif, telah menindak tegas setidaknya 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan.
Satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya di Terminal Peti Kemas Koja yang terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017. Pekerja tersebut merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari satu operator alih daya, satu supervisor alih daya, dan satu sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada tahun 2017-2018. Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
ADVERTISEMENT
Lalu, delapan orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di Pelabuhan JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia. Mereka juga telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Suasana di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo II, saat crane membongkar muat peti kemas dari kapal-kapal kargo. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
Arief menegaskan, IPC sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan.
"IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian," katanya.
Tak hanya itu, IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Jadi, proses pelayanan akan menggunakan sistem yang diatur melalui control tower dan operator hanya menjalankan.
Arief menambahkan, IPC terus mewujudkan pelabuhan bersih, salah satunya dengan menyiapkan layanan saluran pengaduan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pelabuhan melalui: SMS/Whatsapp: 08119332345/08119511665, telepon: 021-27823456, faksimili 021-27823456, email: [email protected], dan website https://ipcbersih.whistleblowing.link/.
ADVERTISEMENT