Pekerja Dirumahkan atau Kena Potong Gaji, Diusulkan Dapat Bantuan Rp 500 Ribu

21 Juli 2021 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemenaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan payung hukum terkait subsidi upah.
ADVERTISEMENT
Menaker mengatakan stimulus tersebut sudah dikoordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya pekerja yang dirumahkan atau kena potong gaji dapat Rp 500 ribu.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," kata Ida saat konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).
Ida menjelaskan data calon penerima bantuan upah bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diverifikasi dan validasi sesuai ketentuan. Ia memastikan penerima subsidi upah tepat sasaran karena ada data di BPJS Ketenagakerjaan.
Ida Fauziyah menganggap stimulus subsidi upah secara tidak langsung juga menjadi momentum meningkatkan kepesertaan jaminan sosial khususnya di BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, apabila ingin mendapatkan subsidi mesti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Bantuan subsidi upah ini kami akan ambil (data) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai 30 Juni 2021. Sehingga peserta hanya yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan," ujar Ida.
"Hasil rapat kami untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah maka jumlah penerima sebanyak kurang lebih 8 juta pekerja dan dengan demikian akan membutuhkan anggaran estimasinya sebesar Rp 8 triliun," tambahnya.
Ida mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkannya ke perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga bisa diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya kira kita sudah punya pengalaman menyalurkan subsidi upah ini. Tentu kami akan memulai dengan membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan validasi data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Ida.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah menggodok jenis bantuan baru yang dikhususkan bagi karyawan yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Bantuan tersebut nantinya akan berupa subsidi upah.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kita sedang mendesain bantuan subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (21/7).
Menurut Sri Mulyani, rancangan kebijakan subsidi gaji ini masih dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya bantuan ini akan melengkapi beberapa insentif yang sudah ada sebelumnya.
Seperti diketahui, pekerja korban PHK bisa mengakses program kartu prakerja untuk memperdalam skill dan mendapatkan insentif bantuan. Untuk itu kali ini pemerintah juga menyiapkan insentif serupa demi membantu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerjanya dikurangi.