Pascakenaikan Iuran, Penunggak BPJS Kesehatan Tak Akan Disubsidi Pemerintah

19 Mei 2020 20:36 WIB
comment
35
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan di RSUD Dr H Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Jumat (15/11). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan di RSUD Dr H Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Jumat (15/11). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu, Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III naik. Khusus kelas III tetap disubsidi pemerintah meski iurannya naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Hingga akhir tahun 2020, Pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas III sebesar Rp 16.500 per bulan. Tapi mulai 1 Januari 2021, pemerintah memangkas subsidi jadi hanya Rp 7.000 per bulan, sehingga peserta membayar sisanya Rp 35.000 per bulan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Ahli, Iene Muliati, mengatakan bagi peserta kelas III yang menunggak, tak akan mendapatkan subsidi. Itu artinya, si peserta kelas III yang terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menunggak iuran, mereka tidak akan menerima subsidi dari pemerintah selama masa tunggakan iurannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau mereka, saat menunggak iuran BPJS Kesehatan itu berarti harus membayarnya secara full karena dia tidak diberikan subsidi," kata Iene dalam konferensi pers DJKN secara daring, Selasa (19/5).
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mereka harus membayar iuran ke harga normal yakni Rp 42.000 per bulan seperti dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang diteken Jokowi tahun lalu. Aturan ini berlaku mulai tahun ini sesuai Perpres 64 Tahun 2020.
Aturan ini juga berlaku peserta mandiri di Kelas III yang kartu BPJS Kesehatannya tak aktif. Itu artinya, mereka yang menunggak dan yang ingin mengaktifkan lagi kartunya harus membayar iuran tanpa subsidi. Alasannya, kata Iene, karena BPJS Kesehatan merupakan subsidi silang yang dibayarkan masyarakat dengan asas gotong royong.
ADVERTISEMENT
"Subsidi diberikan kepada peserta yang aktif membayar iuran BPJS Kesehatan, karena kita ingin menggalakkan gotong royong. Oleh karena itu sebagai pengingat kepada peserta, jangan sampai menunggak karena ini diberikan kepada peserta yang aktif," terang Iene.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.