Partai Buruh: Bank Tanah di Perppu Cipta Kerja Akan Komersialkan Tanah Negara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bank tanah dalam Perppu Cipta Kerja lebih berorientasi mengakomodir kepentingan korporasi-korporasi besar.
"Sehingga tanah-tanah yang masuk dalam bank tanah hanya ditujukan untuk kepentingan dan keuntungan bagi kalangan korporasi untuk membangun perkebunan sawit, eksplorasi tambang batu bara dan sebagainya, dan kepentingan-kepentingan pengembang-pengembang yang sebenarnya orientasinya pada komersialisasi tanah," kata Said pada saat konferensi pers, Rabu (3/1).
Pada pasal 126 Perppu Cipta Kerja disebutkan, bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Untuk reforma agraria, diatur paling sedikit adalah 30 persen dari tanah negara yang diperuntukkan badan bank tanah.
Selanjutnya, tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan wewenang untuk melakukan perencanaan, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha, melakukan pengadaan tanah, hingga menentukan tarif pelayanan.
"Yang diinginkan Partai Buruh mewakili kelompok petani sebagai konstituennya, bank tanah harus dikorelasikan dengan reforma agraria, distribusi tanaman pangan, tanah adalah hak petani," ujar Said.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 21:28 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini