Padang Golf hingga Hotel di Bogor Jadi Target Sitaan Satgas BLBI

22 Juni 2022 9:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setiawan Harjono, eks pemilik Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang juga obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Setiawan Harjono, eks pemilik Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang juga obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menyita beberapa aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono. Pagi ini, Rabu (22/6), Satgas BLBI menuju lapangan golf di Bogor yang merupakan aset milik duo Harjono.
ADVERTISEMENT
Padang golf yang dimaksud adalah Klub Golf Bogor Raya. Lokasinya berada di Jalan Golf Estate Bogor Raya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Klub Golf Bogor Raya atau dikenal Bogor Golf Club dibangun di atas lahan seluas 72 hektar.
Tak hanya padang golf, Satgas BLBI juga akan menyita dua hotel yaitu Ibis dan Novotel yang juga berlokasi di Bogor dan sembilan aset lainnya.
Ketika dikonfirmasi oleh kumparan, Kepala Seksi Komunikasi Publik Humas DJKN Kemenkeu Bend Abidin Santosa membenarkan adanya penyitaan terhadap 3 titik yakni padang golf, dan 2 hotel Ibis dan Novotel. Namun, Bend tidak mengetahui 9 titik lainnya.
"Padang golf, Novotel, Ibis," kata Bend kepada wartawan saat menuju lokasi Bogor Golf Club, Rabu (22/6).
Klub Golf Bogor Raya. Foto: Instagram/@klubgolfbogorraya
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac), Mereka berutang ke negara sebesar Rp 3,57 triliun.
ADVERTISEMENT
Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU). Pada 9 September 2021, Satgas BLBI melayangkan surat pemanggilan ke duo Harjono.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913,11 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus dua belas juta tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah sebelas sen) dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian pengumuman tersebut.