Ombudsman: Wabah PMK Bikin Peternak Merugi dan Pinjam Uang ke Bank

14 Juli 2022 13:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyemprotkan disinfektan pada kandang sapi di Denpasar, Bali, Kamis (19/5/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyemprotkan disinfektan pada kandang sapi di Denpasar, Bali, Kamis (19/5/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman menyebut banyak peternak yang merugi imbas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Bahkan, banyak peternak sampai mengajukan pinjaman ke bank untuk mengatasi kerugian yang dialami.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut pihaknya akan melakukan mediasi antara peternak dan perbankan siang hari ini.
"Ombudsman nanti jam 2 siang akan melakukan mediasi antara peternak, bank Himbara, dan pemerintah. Mengingat banyak sekali peternak yang mengalami kerugian dan meminjam uang di bank," kata Yeka kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/7).
Yeka menjelaskan, Himbara mengeluarkan kredit usaha rakyat (KUR) untuk peternak khususnya peternak sapi perah. Dengan adanya PMK, kredit yang diberikan oleh bank kepada peternak terpantau macet.
"Peternak banyak rugi, susunya drop, produksinya peternak kelabakan, koperasi juga kehabisan modal. Di tengah seperti itu harus ada solusi konkret bagaimana meringankan beban peternak. Atas dasar hal itu dan peternak meminta ombudsman melakukan mediasi dengan perbankan," pungkas Yeka.
ADVERTISEMENT
Adapun saat ini, PMK sudah menyebar ke 21 provinsi di Indonesia dalam kurun kurang dari 2 bulan sejak ditetapkannya wabah PMK pada 9 Mei 2022 oleh pemerintah.
Berdasarkan data dari laman Siaga PMK pada 14 Juli 2022 terdapat 362.263 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 219.601 ekor, dinyatakan sembuh 136.680 ekor, potong bersyarat 3.585 ekor, dan dinyatakan mati 2.397 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 474.107 ekor.