Ombudsman Dalami Proses Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia

25 Maret 2024 10:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Ombudsman, Dadan Suparjo Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Ombudsman, Dadan Suparjo Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI tengah mendalami proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia. Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo, menilai proses migrasi berpotensi malaadministrasi jika tak patuh aturan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
TikTok sebagai pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yakni adanya larangan terkait keterhubungan atau interkoneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli layaknya e-commerce dalam satu aplikasi. Selain itu, beberapa pelanggaran lainnya yaitu platform Tiktok Shop masih melayani transaksi di dalam aplikasi.
"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi malaadministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum," kata Dadan dalam keterangannya, Senin (25/3).
Menurut Dadan, istilah transisi harus jelas diatur dan memiliki batas waktu sesuai Permendag, jika ada penyebutan 'masa peralihan' itu berupa migrasi dari Tiktok Shop ke Tokopedia. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023.
Pedagang melakukan live melalui TikTok Shop untuk menawarkan barang dagangannya, di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ombudsman pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan malaadministrasi migrasi tersebut. Lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.
ADVERTISEMENT
"(Ombudsman akan meminta klarifikasi para pihak) Kami masih mencari waktu yang tepat," ujarnya.
Dadan pun menyayangkan dua pejabat pemerintah antara Menteri Koperasi UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang beda pandangan di depan publik soal pelanggaran Tiktok Shop. Di satu sisi, Menteri Teten secara tegas menyatakan, terjadinya pelanggaran Tiktok Shop setelah diberi izin beroperasi kembali oleh Kemendag. Sementara Mendag Zulhas memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag 31/2023.
"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," kata dia.
Dikutip dari laman Ombudsman, praktik malaadministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Malaadministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh pemerintah, tindakan malaadministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Tokopedia terkait proses integrasi sistem TikTok Shop setelah investasi TikTok ke Tokopedia.
“Ini program integrasi antara TikTok Shop dengan Tokopedia, bukan TikTok ya, TikTok Shop,” kata Isy di Jakarta, Senin (4/3).
Isy juga menegaskan, TikTok sebagai media sosial, TikTok Shop sebagai social commerce, dan Tokopedia sebagai e-commerce. Namun saat ini, untuk pemisahan sistem antara TikTok Shop dengan Tokopedia, sudah dilakukan dan pembayaran sudah bisa langsung dilakukan di Tokopedia.
“Nah, ini yang sedang diselesaikan lagi. Memang janjinya TikTok, janjinya Tokopedia untuk pemisahan itu tidak mengganggu pengguna, sehingga pemisahan itu sangat-sangat seamless. Hampir nggak ketahuan kan. Tidak ada jump (out) kan, diklik gitu, di front end-nya langsung pindah sebenarnya,” pungkas Isy.
ADVERTISEMENT