Ombudsman akan Panggil Mentan Amran dan Menteri LHK, Bahas Pemutihan Lahan Sawit

30 Oktober 2023 16:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui di kantor Ombudsman, Selasa (7/3/2023). 
 Foto:  Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui di kantor Ombudsman, Selasa (7/3/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman RI akan memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Selasa (30/10). Pertemuan tersebut untuk membahas pemutihan lawan sawit di kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya sudah memanggil dan berdiskusi dengan perwakilan dari pengusaha dan petani sawit. Besok giliran dari pemerintah yang akan diundang ke kantor Ombudsman RI.
"Besok jam 14.00 WIB. Kalau yang kita undang menterinya, tapi yang datang (bisa perwakilan)," kata Yeka saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (30/10).
Terdapat 3,3 juta hektare sawit di kawasan hutan yang akan diputihkan alias dilegalkan. Hal itu bisa dilakukan melalui Pasal 110A dan Pasal 110B UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 110A dijelaskan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang 6/2023 yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.
ADVERTISEMENT
Yeka mengungkapkan Ombudsman akan mengeluarkan policy brief terhadap tenggat waktu 2 November 2023 yang menurutnya terlalu singkat.
"Sekarang mereka minta pelaku usaha melakukan verifikasi lagi. Pada intinya, kami ingin yang 2 November ini dibatalkan," kata Yeka.
Dalam UU 6/2023 itu diatur apabila tenggat waktu itu tidak bisa dipenuhi, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Ombudsman akan meminta keterangan KLHK terkait urgensi dari tenggat waktu 2 November 2023 itu.
"Kalau dia tidak bisa menjelaskan motifnya maka kemungkinan Ombudsman akan melihat 2 November ini, pertama waktunya diperpanjang, kedua yang sudah eksisting ya sudah enggak usah diganggu gugat," kata Yeka.
Mulanya HGU dan kawasan hutan adalah dua hal berbeda dengan payung hukumnya masing-masing. HGU diatur oleh Kementerian ATR/BPN, sementara kawasan hutan diatur oleh Kementerian KLHK. Dalam pasal 28 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria, disebutkan bahwa HGU adalah Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
ADVERTISEMENT
Tumpang tindih regulasi terjadi ketika terbit Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah. Dengan terbitnya beleid tersebut justru pengaturan HGU diperluas sampai menyasar kawasan hutan. Sehingga yang terjadi, 3,3 juta hektare lahan sawit HGU sebenarnya sudah berada di dalam kawasan hutan.
"Perusahaan itu, kalian tanam sawit persyaratan apa, nah sekarang beda kan persyaratannya apa. Jangan gunakan aturan sekarang untuk justifikasi kejadian di masa lalu," pungkas Yeka.