OJK Sudah Tutup 5.468 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

7 Oktober 2022 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah menutup 5.468 pinjaman online atau pinjol ilegal dan investasi bodong hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Dalam data yang dipaparkan, terlihat penghentian terbanyak yakni 1.493 fintech peer to peer lending pada tahun 2019. Sedangkan investasi ilegal sebanyak 442 unit dan gadai ilegal sebanyak 68 unit.
“Tantangan yang dihadapi adalah masyarakat cenderung abai, kadang-kadang mereka nekat kalau kepepet. Mereka (pinjol ilegal) ini memberikan akses kecepatan,” ujar Friderica dalam konferensi pers OJK virtual, Jumat (7/10).
Friderica menilai pinjol dan penipuan investasi ilegal merugikan masyarakat karena menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas. Selain itu, kerugian lainnya adalah para pelaku bisa mengakses semua data di HP.
Friderica mengatakan, hasil survei menunjukkan alasan masyarakat terjerat pinjol adalah membayar utang lain, latar belakang ekonomi ke bawah, memenuhi kebutuhan gaya hidup, kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, serta membayar biaya sekolah.
ADVERTISEMENT
“28 persen masyarakat tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal. Kelompok korban yang paling banyak adalah guru, korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, dan pelajar,” sambungnya.
Mantan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menyampaikan, 43 persen responden menggunakan lebih dari 1 aplikasi pinjol, dan 7 persen di antaranya pernah menggunakan lebih dari 4 aplikasi dalam 1 waktu. OJK telah memblokir 426 fintech peer to peer lending ilegal, 71 investasi ilegal, dan 5 gadai ilegal sepanjang 2022.