OJK: Premi Asuransi Kesehatan Tembus Rp 8,85 T di Tengah Pandemi COVID-19

15 September 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Industri asuransi menunjukkan pertumbuhan di tengah tekanan COVID-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kesehatan meningkat, baik pada asuransi jiwa atau asuransi umum.
ADVERTISEMENT
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 OJK, Kristianto Andi Handoko mengatakan, untuk asuransi jiwa meningkat 4,73 persen hingga Juli 2021 menjadi Rp 8,85 triliun.
Sementara pada industri asuransi umum premi meningkat 1,20 persen. Jadi dari Rp 3,2 triliun di Juli 2020 menjadi Rp 3,37 triliun di Juli 2021.
"Terjadi peningkatan premi asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa dan asuransi umum. Premi asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa meningkat sebesar 4,73 persen dari Rp 8,45 triliun di Juli 2020 menjadi Rp 8,85 triliun di Juli 2021," ujar Andi dalam webinar Infobank, Rabu (15/9).
Menurutnya ini menunjukkan, pandemi COVID-19 meningkatKan kesadaran masyarakat untuk memproteksi diri melalui asuransi. Pertumbuhan premi asuransi kesehatan yang terjadi saat ini, kata diam juga sudah setara dengan target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah untuk 2021.
ADVERTISEMENT
"Sebenernya kalo kita lihat dari pertumbuhan premi asuransi kesehatan dibanding pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di angka 4,5 persen untuk 1 tahun ini sudah sangat baik," jelasnya.
Sementara untuk klaim asuransi kesehatan saat ini sudah mencapai Rp 7,2 triliun. Dia mengapresiasi perusahaan asuransi yang meng-cover klaim terkait COVID-19 yang mencapai hampir setengah dari total itu.
"Klaimnya untuk asuransi sudah mencapai Rp 7,2 triliun. Nah hebatnya pembayaran klaim COVID sudah capai Rp 3,74 triliun. Bahkan perusahaan asuransi mengerahkan segenap kekuatan untuk melakukan pelayanan konsumen melalui pembayaran klaim-klaim," tutupnya.