OJK Buka Suara: Hasil Likuidasi Reksa Dana Minna Padi Tahap I Sudah Dibagikan

8 Juni 2020 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait kasus pembubaran 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Managemen (MPAM) yang membuat 6.000 nasabah kehilangan dana sekitar Rp 6,6 triliun.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana yang dimaksud. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi akan dilaksanakan dalam dua tahap. Sekar menyatakan, likuidasi tahap pertama telah dilakukan oleh MPAM.
“Pembagian hasil likuidasi Tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 Reksa Dana,” ungkap Sekar kepada kumparan, Senin (8/6).
Sekar menyatakan, otoritas dengan tegas meminta Manajer Investasi (MI) untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK.
Grand launching Minna Padi Aset Manajemen. Foto: Minna Padi Aset Manajemen
Sebagai catatan, enam reksa dana milik MPAM telah dibubarkan OJK. Menurut OJK, Minna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksa dana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti (fixed return) dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 bulan.
ADVERTISEMENT
Bahkan imbal hasil dijanjikan bisa lebih tinggi. Kalaupun kurang dari 11 persen karena fluktuasi harga, maka MPAM menjamin sisa imbal hasil untuk menggenapi angka 11 persen, akan ditransfer ke rekening pribadi si nasabah. Padahal, dalam investasi, tidak ada imbal hasil atau bunga pasti. Semua berfluktuasi mengikuti harga pasar.
Asal tahu saja, penempatan investasi di enam jenis reksa dana Minna Padi yang dibubarkan OJK ini minimum Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
OJK lantas menerbitkan surat bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen. Surat tersebut memutuskan enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
ADVERTISEMENT
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
Selain itu, MPAM juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang atau menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!