Nasabah Ngaku Uang Hilang Rp 400 Juta, BRI Ungkap 3 Fakta Ini

26 April 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BRI bagikan fakta terkait isu hilangnya uang nasabah. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
BRI bagikan fakta terkait isu hilangnya uang nasabah. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BRI merespons video viral di media sosial TikTok dan WhatsApp mengenai kasus raibnya uang Rp 400 juta milik nasabah BRI bernama Sigit Presetya.
ADVERTISEMENT
Menurut BRI, informasi yang tersebar di media sosial oleh akun @rakyatdotnews dan situs www.rakyat.news pada April 2024 perlu diluruskan sesuai dengan fakta yang ada.
Pemimpin Cabang BRI Makassar, Panakkukang Ronald Roho, mengungkapkan bahwa uang tersebut bukan hilang, melainkan Sigit Prasetya tergiur investasi tidak resmi (bodong) yang ditawarkan oleh teman dekat Sigit, yang merupakan mantan pegawai BRI bernama Zul Ilman Amir.
BRI sudah melakukan penelusuran berdasarkan informasi serta dokumen-dokumen yang valid dan sah. Berikut tiga fakta yang ditemukan BRI.

1. Uang Ditarik Kembali oleh Nasabah

Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Sigit mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar, pada pukul 14:04 WITA dengan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta.
Sekitar 49 detik kemudian, tepatnya pada pukul 14:05 WITA, Sigit melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pembatalan untuk menabung di BRI.
ADVERTISEMENT
Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut tersedia lengkap dan ditandatangani oleh Sigit sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid.

2. Mempercayakan Uangnya karena Faktor Kedekatan

Uang yang ditarik dari BRI tersebut kemudian diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar kedekatan personal antara Sigit dan Ilman yang merupakan teman sejak kecil.
Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.

3. Dijadikan Hutang Piutang Personal

Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan melalui investasi.
Andi juga diketahui merupakan teman Ilman dan Sigit. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn., pada 19 April 2019.
ADVERTISEMENT
Dari temuan-temuan tersebut, Ronald Roho menyimpulkan bahwa Sigit, secara pribadi, menitipkan uang tersebut kepada Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, sehingga hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI.
Adanya kejadian ini, Ronald mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga atau institusi resmi.