Naik KA dan Pesawat Kini Wajib Rapid Test Antigen, Masa Berlaku 2 Hari

16 Desember 2020 6:24 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat berada di dalam kabin pesawat Lion Air. Foto: Lion Air
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat berada di dalam kabin pesawat Lion Air. Foto: Lion Air
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat atau kereta api menjelang libur panjang natal dan tahun baru, kini mesti mengantongi hasil negatif rapid test antigen.
ADVERTISEMENT
Langkah pengetatan aturan ini diambil pemerintah untuk membendung terjadinya lonjakan kasus dari klaster libur panjang. Atas dasar itu, masyarakat yang ingin bepergian juga diharuskan maksimal menjalani rapid test antigen ini dua hari sebelum keberangkatan. Berikut rangkumannya.

Naik Pesawat dan KA Kini Wajib Rapid Test Antigen

Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, salah satu kebijakan pemerintah mengantisipasi kasus corona saat libur Nataru, yakni mewajibkan rapid test antigen buat mereka yang ingin berlibur ke luar kota.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik jika dibandingkan dengan rapid test antibodi," jelas Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).
Pengetatan protokol kesehatan juga diberlakukan di rest area dan seluruh tempat wisata.
Karyawan kumparan melakukan Swab Test Antigen di kantor kumparan, Jalan Jati Murni, Jakarta Selatan, Kamis (22/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hasil Rapid Test Antigen Berlaku 2 Hari
ADVERTISEMENT
Bila sebelumnya hasil rapid test bisa digunakan selama 14 hari, rapid test antigen untuk perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat kali ini hanya berlaku 2 hari. Luhut mengatakan, para penumpang diwajibkan melakukan tes maksimal H-2 sebelum berangkat.
"Khusus wisatawan yang hendak ke Bali menggunakan pesawat, wajib melakukan Tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan," pungkas Luhut.