Mulai Besok, Pesan Uang Rupiah Khusus Rp 75 Ribu Bisa Kolektif

24 Agustus 2020 16:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang rupiah khusus Rp 75.000 diterbitkan Bank Indonesia secara terbatas untuk memperingati HUT ke-75 RI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Uang rupiah khusus Rp 75.000 diterbitkan Bank Indonesia secara terbatas untuk memperingati HUT ke-75 RI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah khusus atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp 75.000 secara kolektif.
ADVERTISEMENT
Hal ini untuk mengakomodasi tingginya animo masyarakat, untuk bisa menukarkan uang yang diluncurkan bertepatan HUT ke-75 RI tersebut.
Pembukaan layanan secara kolektif dibuka pada Selasa (25/8), mulai pukul 07.00 WIB melalui aplikasi Pintar di laman Bank Indonesia (pintar.bi.go.id).
"Ini merupakan wujud komitmen BI meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman, serta sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangannya, Senin (24/8).
Terdapat empat persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu :
ADVERTISEMENT
1) Warga Negara Indonesia;
2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3) Minimal mewakili 17 orang; dan
4) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.

Mekanisme Pemesanan Uang Rupiah Khusus

Mekanisme pemesanannya, adalah menunjuk pihak yang akan mewakili untuk melakukan penukaran dan menerima UPK.
Kemudian pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan, surat pernyataan menunjuk untuk mewakili, dan daftar pemesan kolektif dalam microsoft excel melalui email.
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Daftar email yang dituju dan format surat dan daftar pemesan dapat diunduh pada tautan https://pintar.bi.go.id.
Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email dan selanjutnya akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK.
Saat menukar, pihak yang ditunjuk membawa surat permohonan asli, bukti pemesanan, dan fotokopi KTP penukar yang terdapat dalam daftar pemesanan.
ADVERTISEMENT
Dengan dibukanya penukaran secara kolektif itu, BI tidak menambah cetak uang rupiah khusus tersebut namun tetap dengan alokasi semula 75 juta lembar.
Lebih detail mengenai mekanisme penukaran secara kolektif dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial BI.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.