Mulai Besok, Pemda Harus Serahkan Ribuan Izin Pertambangan ke Pemerintah Pusat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mulai besok, ribuan izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah daerah harus diserahkan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Sebelumnya, pemerintah daerah (pemda ) memegang kewenangan untuk mengeluarkan IUP.
ADVERTISEMENT
Peralihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat ini dilakukan sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 yang disahkan pada Mei lalu. Dalam UU tersebut, pasal tentang perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah dihapus dan implementasinya dilakukan enam bulan setelah UU disahkan.
"Maka kami sudah bersurat ke gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah sehingga 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola perizinan nasional dan nanti begitu PP (Peraturan Presiden) terbit, kami akan tugaskan," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko dalam konferensi pers Minerba EXPO 2020 secara virtual, Kamis (10/12).
Meski begitu, Sujatmiko enggan menyebutkan berapa IUP yang akan dikembalikan ke pemerintah pusat. Tapi, berdasarkan catatan kumparan, ada ribuan IUP yang dikeluarkan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Sebagai perbandingan, pada 2018 saja, Kementerian ESDM meminta kepala daerah seluruh Indonesia untuk segera mencabut 2.522 izin pertambangan yang berstatus non clear and clean (CnC). Ribuan IUP ini masuk dalam kawasan yang tumpang tindih atau yang masih menunggak pajak dan royalti ke pemerintah.