Mobil Alphard Menkeu Bisa Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturannya?
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SKEP/100/XI/ 1985, apron merupakan daerah atau tempat di bandara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan, dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar, parkir, dan perawatan.
Masih menurut peraturan tersebut, karena fungsinya itu, maka apron merupakan daerah publik terbatas, yakni bagian dari bandara untuk umum yang terbatas.
Terkait keberadaan mobil Alphard Sri Mulyani , serta mobil Toyota Hiace milik Ditjen Bea Cukai yang terlihat ada di apron terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II menyatakan mobil tersebut telah mendapatkan izin untuk masuk ke area apron.
"Kendaraan yang digunakan untuk penjemputan sudah dilengkapi izin memasuki apron," berdasarkan keterangan tertulis dari PT AP II yang diterima kumparan pada Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT
Aturan Masuk ke Apron Bandara
Soal akses ke kawasan apron bandara, secara detail dan teknis juga diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SKEP/100/XI/ 1985. Rincian aturannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT